Kepala Lapas kelas 1 Madiun I Wayan Sukerta menjelaskan bahwa pengajuan remisi ini atas perilaku mereka yang bisa beradaptasi berbuat kebaikan selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
"Kita ajukan remisi bagi narapidana pada pada lebaran ini ada 555 napi yang semua telah disetujui oleh Depkum HAM dan daari 555 napi tersebut ada 23 langsung remisi bebas," jelas Wayan di kantornya Jalan Yos Sudarso Madiun kepda detiksurabaya.com, Sabtu (27/9/2008).
Dari 555 napi yang mendapat remisi, ada 532 napi yang mendapat remisi pengurangan penjara 1 hingga 6 bulan. Baik napi kriminal maupun napi narkoba.
Wayan menambahkan saat ini jumlah penghuni Lapas Klas 1 Madiun mencapai 1.044 napi. Mereka terdiri dari 537 napi narkoba, 180 napi yang terkena kasus kriminalitas dan 327 orang yakni tahanan.
Ditambahkan oleh Wayan, diharapkan dengan adanya remisi ini, para napi bisa membuat semangat kepada para napi untuk berbuat baik selama di lapas agar bisa mendapatkan remisi tiap even tertentu lainnya. (fat/fat)











































