"Hasil pantuan kami sudah 90% perusahaan telah membayar THR pada buruh di H-7 dari 250 perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri Syarat Kerja Dinaskertrans Kabupaten Malang, Nuryasin dikonfirmasi detiksurabaya.com, Kamis (25/9/2008).
Bagi perusahaan, lanjut Nuryasin, belum membayar THR diimbau agar secepatnya memberikan hak para buruh setiap masa lebaran tiba itu. Imbauan Dinkertrans Kabupaten Malang melalui kontak telpon sejak masuk H-6.
Nuryasin membenarkan jika 25 perusahaan yang belum membayar THR tergolong perusahaan atau industri besar yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Seperti tahun-tahun sebelumnya perusahaan-perusahaan ini sering terlambat dalam memberi uang tunjangan hari raya (THR).
"Tapinya nanti di H-3 harus direalisasikan," imbuh Nuryasin seraya merahasiakan 25 perusahaan itu.
Sementara dari 90% perusahaan yang membayar THR di H-7 telah sesuai dengan aturan pemerintah daerah yang diberikan pada seluruh perusahaan dalam memberikan THR.
Bahkan, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) bukan hanya memberikan THR kepada seluruh buruh. Mereka juga memberikan tambahan bonus sebesar 25-30% untuk jasa produksi.
"Penambahan bonus jasa produksi hanya dilakukan perusahaan rokok saja," kata Nuryasin menjelaskan. (fat/fat)