Kapolres Banyuwangi, AKBP Rachmat Mulyana mengaku tindakan tegas itu dilakukan setelah berbagai upaya dilakukan termasuk melakukan negoisasi melalui kerabat dan perangkat desa.
"Berbagai upaya telah dilakukan khususnya negoisasi, namun tersangka bersikukuh menyandera korban bila tak ada nyawa orang lain," kata Rachmat saat berada di kamar jenazah RSUD Genteng Jalan Raya Jember, Banyuwangi, Kamis (25/9/2008).
Tindakan tegas ini bermula saat korban bernama Erna (15) yang juga tetangganya melintas di depan rumahnya usai dari sungai setempat sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (24/9/2008) malam.
Tiba-tiba tersangka menyergap dan membawa korban masuk ke dalam rumahnya. Aksi warga itu kepergok warga dan tersangka pun mengeluarkan tiga senjata berupa parang, tombak, sumbat (alat pengupas kelapa).
"Korban dipiting oleh tersangka yang membawa 3 senjata. beberapa kali tersangka juga keluar dan mendekat ke pintu serta menantang petugas dan warga," tambahnya.
Selama 12 jam, tersangka tak juga melepas sanderanya, akhirnya petugas menembak tersangka dengan 3 luka. Petugas sebelumnya juga telah mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak dihiarukan.
Sementara dari pantauan detiksurabaya.com, di tubuh tersangka terdapat 3 lubang akibat ditembak petugas. Diantaranya, dada bagian kiri dan 2 di pinggul kiri. (fat/fat)











































