Penjelasan Menakertrans Erman Suparno ini disampaikan kala mengunjungi PT Tjiwi Kimia di Sidoarjo, Rabu (24/9/2008). Dalam kunjungan itu, Erman meninjau perusahaan, meresmikan masjid dan meninjau rumah sakit milik PT Tjiwi Kimia.
"THR adalah bagian dari social sharing responsibility, sehingga perusahaan punya tanggung jawab moral saat para pekerjanya merayakan hari keagamaan," kata Erman Suparno beberapa saat setelah meninjau RS milik PT Tjiwi Kimia.
Karena bersifat tanggungjawab moral, tidak ada sanksi bagi perusahaan yang belum membayar THR sepekan menjelang lebaran. "Kalau tidak membayar THR, sanksi hanya bersifat administratif," kata Erman.
Meski ada kelonggaran, namun semua perusahaan di Jawa Timur sudah membayar THR. "DI Jawa Timur hanya ada satu perusahaan yang memiliki sekitar 1.800 pekerja. Saya sudah minta pemerintah daerah ikut terlibat dalam hal itu," jelas Erman.
Dalam pembayaran THR, hanya perusahaan yang dinyatakan bangkrut yang bisa tidak membayar THR. Sedang perusahaan yang dilanda masalah, bisa membayar THR dengan cara bertahap atau penundaan pembayaran.
"Pertama kalau perusahaan dinyatakan bangkrut, ya tidak membayar THR. Kedua, bisa membayar tetapi dicicil atau bertahap, dan ketiga kondisinya meminta penundaan. Yang penting dirunding dengan serikat pekerja," jelas Erman. (bdh/bdh)










































