Menurut Sunaryo Kepala Seksi Pembinaan LP Banyuwangi, Hariyadi yang merupakan narapidana kasus pencurian gantung diri dengan sobekan kain sarung miliknya. "Dia tergantung di ventilasi kamar mandi," katanya pada sejumlah wartawan di LP Banyuwangi Jalan Letkol Istiklah.
Narapidana dalam kasus pencurian HP ini ditahan sejak 4 Juli dan masuk ke LP sejak tanggal 7 Juli lalu. Dia di vonis 8 bulan penjara oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Banyuwangi pada 3 September.
Sebelum diketahui tewas gantung diri, narapidana ini sempat makan sahur bersama rekan-rekannya. Namun tidak diketahui secara pasti kenapa narapidana yang tinggal di sel Blok G kamar 10 ini mengakhiri hidupnya dengan cara demikian.
Sunaryo menduga, kondisi korban sedang dalam tidak stabil. Ini dikuatkan dengan keterangan dari sejumlah temannya yang mengatakan bahwa sudah dua minggu ini tak ada satupun keluarganya yang datang menjenguk korban. "Mungkin karena itu dia menjadi labil," tandasnya.
Setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian, korban langsung dibawa ke kamar mayat RSUD Blambangan yang letaknya hanya beberapa ratus meter dari LP untuk divisum.
"korban dinyatakan meninggal akibat gantung diri, tidak di temukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," tambah Hariyadi. (bdh/bdh)











































