Seperti yang dilakukan Sukandi (45) warga Ketajen, Gedangan, Sidoarjo. Pria yang sehari-hari sebagai pengecer minyak tanah ini nekat mengambil 4 rambu lalu lintas di kawasan Krian, Sidoarjo.
"Dia mencuri 4 rambu yakni rambu peringatan dan rambu jalan di kawasan Bypass Krian saat sahur," kata Kanit Reskrim Polsek Taman, Ipda Sulistio kepada detiksurabaya.com saat dihubungi, Senin (22/9/2008).
Pelaku, kata dia, tanda peringatan yang terbuat dari besi itu dengan menggoyang-goyang tiang rambu hingga jebol. Setelah itu diseret dengan motor pelaku yang ditutup dengan tas hitam.
"Aksinya saat mencuri rambu itu tidak ketahuan dan berhasil. Namun kedoknya justru ketahuan saat mencuri sanyo," tambahnya.
Rupanya, pelaku tak cukup puas hanya dengan mencuri rambu. Saat melintas di kawasan Bohar Taman, pelaku melihat sebuah sanyo yang dipasang di luar rumah. Sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi, sanyo milik Turiman (30) warga RT V RW I ini pun diembat.
Saat akan mengambil sanyo itulah aksinya ketahuan dan diteriaki maling. Pelaku pun sempat dimassa dan akhirnya dibawa ke Polsek Taman.
"Pelaku dikenakan pasal 363, pencurian dengan pemberatan. Hukumannya hingga 7 tahun penjara. Pelaku pun belum sempat menjual hasil curian besi rambu ke tukang rongsokan," jelasnya. (fat/fat)











































