Dari 24 napi tersebut, 11 orang mendapat remisi 1 bulan masa hukuman, 12 orang mendapat remisi 15 hari dan 1 orang langsung bebas. Pemberian potongan masa hukuman tersebut akan diberikan usai salat Idul Fitri.
Kepala Rutan Kabupaten Sumenep, Muji Widodo mengatakan, para napi yang mendapat keringanan masa hukuman yakni yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
"Yang mendapat remisi itu tidak ada yang tersangkut kasus narkoba. Mareka ada dari kasus pencurian, pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan," ujar Widodo kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Jalan KH Mansur Sumenep, Senin (22/9/2008).
Sedikitnya penghuni Rutan Sumenep yang mendapatkan remisi, karena jumlah napi saat ini sangat sedikit yakni hanya berjumlah 28 orang. Sedangkan 83 lainnya berstatus tahanan.
"Semua penghuni Rutan sebanyak 111 orang. Tapi yang berstatus napi hanya 28 orang," ujarnya.
Dia mengharapkan, napi yang mendapat potongan masa hukuman dan yang langsung bebas hendaknya dapat memperbaiki diri dan bisa bergaul kembali dengan baik bersama masyarakat lainnya. (fat/fat)











































