Pemicu sumpah pocong itu karena sengketa tanah yang terjadi diantara dua orang itu. Padahal biasanya sumpah pocong dilakukan karena tuduhan mempunyai ilmu santet.
Sumpah pocong itu berawal dari perselisihan antara Denan dan Sahar soal jual beli tanah. Pada thaun 2006, Denan membeli sebidang tanah kepada Sahar seharga Rp 4 juta. Namun kala itu Denan belum melunasi pembelian tanah itu dan masih kurang Rp 200 ribu. Akan tetapi pada tahun 2007, Denan berniat melakukan balik nama atas tanah itu.
Ketika akan balik nama, Sahar meminta penambahan uang sebesar Rp 15 juta. Denan menawarnya dan disepakati tambahan uang sebeasar Rp 3,5 juta. Namun hingga saat ini Denan belum memenuhi uang tersebut.
Karenya Sahar mengembalikan uang Denan dalam bentuk dua ekor sapi dan uang sebesar Rp 4 juta. Sahar menganggap selama ini tanah itu belum dibeli oleh Denan, akan tetapi hanya ia gadaikan kepadanya. Oleh karena itu perselisihan itu muncul dan dipilihlah jalan sumpah pocong untuk penyelesaian persolaan.
Sumpah pocong itu dipimpin oleh KH Ali Wafa, pengasuk pondok pesantren Mafilud Duroro Desa Suger Kidul Kecamatan Jelbuk.
"Selama ini sumpah pocong yang saya pimpin karena adanya tuduhan punya ilmu santet. Sekarang beda yakni soal tanah. Meski begitu kelihatannya kedua orang itu sudah puas dengan sumpah pocong dan mau menerima apapun yang terjadi," kat Ali.
Seusai sumpah pocong, Denan dan Sahar memang tidak mempersoalkan siapa yang benar. Denan bersedia menerima uang dari Sahar begitupula dia kembali menerima tanahnya. Namun keduanya percaya, siapa yang berbohong akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT.
(gik/gik)










































