Tidak hanya itu, petugas Polsek Socah, Kabupaten Bangkalan juga menyita sreng dor sebanyak 1.820 buah dan sumbu kecil 1.200 buah. Barang-barang membahayakan tersebut milik M Ali (37), warga Desa Jeddih, Kecamatan Socah, Bangkalan. Pemilik kini dalam proses penyidikan petugas.
Kapolsek Socah AKP Yoyok Prasetyo mengatakan, mercon dan sreng dor tersebut mempunyai high explosive atau sesuatu yang memiliki daya ledak tinggi dan mengancam keselamatan pemilik dan orang lain.
"Makanya, mercon, sreng dor dan obat lainnya itu kita amankan," kata Yoyok saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jalan Raya Socah, Bangkalan, Jumat (19/9/2008).
Menurut dia, terbongkarnya kebiasaan pelaku membuat dan menjual mercon serta sreng dor berawal informasi masyarakat setempat. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku ada tumpukan mercon dan sreng dor yang sudah siap jual. Saat itu pemiliknya sedang membuat mercon.
"Tersangka bakal dijerat UU No 12/1951 tentang bahan peledak, ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Yoyok. (fat/fat)











































