Bukan Lalai, Bripda Supriyanto Terancam Hukuman Berat

1 Bocah Tewas & 2 Orang Luka

Bukan Lalai, Bripda Supriyanto Terancam Hukuman Berat

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2008 13:59 WIB
Bukan Lalai, Bripda Supriyanto Terancam Hukuman Berat
Bojonegoro - Anggota Polres Bojonegoro Bripda Supriyanto bakal dihukum atas kecerobohannya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Pemilik senapan serbu SS V6 ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sebab pelanggarannya tidak sekedar kelalaian.
.
"Kalau senjata itu jatuh dan pelurunya melesat hukuman bisa lebih ringan. Sedangkan kasus kali ini, senjata dalam kontrolnya sehingga hukuman bisa lebih berat. ini human error meskipun prosedur sudah dilalui," kata Kabag Bina Mitra Polres Bojonegoro, Kompol Kusen Hidayat saat ditemui detiksurabaya.com di Mapolres Bojonegoro, Jalan MH Thamrin, Jumat (19/9/2008).

Hukumannya seperti apa? Kusen enggan menjawab secara tegas. Namun kata dia Bripda Suproyanto akan diserahkan ke pengadilan dan dalam sidang itulah akan diputuskan hukuman tersebut.

Menurut dia, diserahkanny kasus ini ke pengadilan negeri mengacu pada UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa polisi yang melakukan kesalahan maka proses hukumnya mengikuti proses hukum sipil.

Untuk sementara, lanjut Kusen, pelaku masih ditahan di Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Jangan tanya hukumannya dulu, itu tergantung proses pengadilan nanti," ucapnya.

Seperti diberitakan peluru yang menewaskan Sri Wahyuni (6) dan melukai dua orang lainnya itu berasal dari senjata organik jenis SS-V6 milik Bripda Supriyanto. Peristiwa itu terjadi ketika pemilik mencoba senjatanya setelah magazine dilepas, Kamis (19/9/2008). Tapi tak disangka, sebuah peluru masih tersisa di dalam senapan serbu tersebut.

Uji coba senjata ini merupakan prosedur tiap petugas yang memegang senjata sebelum mulai menjalankan tugasnya. Tahap pertama pengecekan adalah melepas magazine yang bertujuan agar tidak ada peluru yang melesat keluar. Termasuk dilakukan Bripda Supriyanto yang bertugas jaga di Lapas Bojonegoro.

Setelah melepas magazine, senjata dicek kamar pelurunya dengan cara menggoyang bagian bawah senjata atau mirip saat mengkokang senjata. Tahap ini memastikan kamar senjata dalam keadaan tanpa peluru.

Kemudian senjata itu ditembakkan ke arah atas diikuti dengan pandangan mata lurus dengan ujung senjata. Nah kesalahannya Bripda Supriyanto terletak di tahap ini. Bukannya ke atas, melainkan senjata ditembakan sejajar dengan dirinya mengarah ke pintu kayu Lapas Bojonegoro.

Tanpa disangka ketika pelatuk ditekan, dor! Sebutir peluru melesat cepat dan menembus daun pintu. Dan fatalnya, di luar ada tiga orang. Masing masing Supatmi dan anaknya Sri Wahyuni (6) warga Sugihwaras Ngraho yang akan menjenguk Suli dan satu orang lagi adalah seorang napi yang diperbantukan mengatur parkir, Azis Sulaiman.

Sebutir peluru itu pun menerjang ketiganya. Sri Wahyuni yang akan menjenguk bapaknya itu pun tewas setelah dadanya tertembus peluru. Azis tertembus peluru di bagian pahanya. Peluru baru berhenti setelah bersarang ke pinggul Supatmi. Dua korban luka ini masih dirawat di RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo, Bojonegoro. (gik/gik)
Berita Terkait