Aksi penipuan ini termakan oleh Edi Lukito (40), juragan rental mobil asal Dau, Kabupaten Malang. Dia tertipu uang sebesar Rp 20 juta dan dibawa kabur tersangka asal Jalan Ahmad Yani, Lawang, Kabupaten Malang.
"Saya bilang pada Pak Edi bisa datangkan uang satu koper asal lakukan ritual dulu," kata Majati kepada detiksurabaya.com di Mapolsek Dau Jalan Raya Sengkaling, Dau Jumat (19/9/2008).
Ritual pun dilakukan di rumah korban awal Januari lalu. Dalam ritual itu dilengkapi minyak wangi, dupa, kendi besar dan sebuah koper dipenuhi potongan kertas oleh pelaku.
Agar korban percaya dimasukkan juga 9 lembar uang 50 ribu dalam koper. Syarat lainnya pelaku meminta uang Rp 20 juta sebagai umpan mendatangkan uang. "Saya minta setelah 40 hari bisa dibuka kopernya," imbuh Majati.
Tapi namanya dukun palsu, ritual itu tak ada hasil. Pelaku sendiri telah kabur ke Sumatera menghilangkan jejak. Korban yang merasa dirugikan akhirnya korban melapor ke Polsek Dau.
"Pelaku kita tangkap di Jombang saat menginap di sebuah hotel," ujar Kapolsek Dau AKP Tukimin Hadi di ruang kerjanya Jumat siang. Sementara Majati kini meringkuk di rutan Mapolsek Dau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fat/fat)










































