"Bukan hanya kadaluarsa, tapi banyak pula yang kemasannya rusak," terang Prasetyo Wibowo, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pacitan kepada detiksurabaya.com saat sidak ke salah satu toko di Jalan Letjen Suprapto, Kamis (19/9/2009).
Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan pada prinsipnya barang-barang yang terbukti tidak layak dikonsumsi harus ditarik dari peredaran. Meski begitu tidak sepenuhnya hal itu dapat dilakukan. Pasalnya, sebagian stok merupakan dagangan yang telah dibeli oleh pemilik toko.
Untuk kasus semacam ini, dinas berusaha memberi kompensasi terhadap barang yang ditarik. Sehingga pemilik toko tidak merugi. Sedangkan barang kadaluarsa yang merupakan titipan harus dikembalikan kepada distributor.
"Barang yang kita tarik akan kita musnahkan," tegas Prasetyo didampingi tim dari Dinas Kesehatan dan Bagian Perekonomian yang ikut dalam razia.
Prasetyo mengatakan, berdasar data hasil razia yang dilaksanakan sejak 9 September lalu, produk kadaluarsa banyak terdapat di tingkat pengecer maupun kelontong. Sedangkan untuk toko besar dan supermarket sejauh ini belum ditemukan adanya produk berbahaya.
Khusus untuk makanan hasil industri rumah tangga, Prasetyo menyayangkan masih banyaknya produk yang tidak mencantumkan nomor PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), komposisi serta tanggal kadaluarsa. Sehingga tidak tertutup kemungkinan konsumen menjadi korban lantaran mengkonsumsi makanan yang tidak sehat.
Selain itu, penataan dagangan di toko seringkali tidak memperhatikan aspek kesehatan. Ini banyak terdapat di toko-toko pedesaan. Sebut saja, roti diletakkan bersebelahan dengan detergen. Hal ini beresiko terjadi kontaminasi sehingga dapat berakibat buruk terhadap kesehatan yang memakannya.
"Kita himbau masyarakat lebih jeli dalam berbelanja. Pastikan makanan yang dibeli aman dikonsumsi," pungkas Prasetyo. (bdh/bdh)











































