Ratusan petasan tersebut milik Hasan (33), warga Desa Jeddung, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Tersangka kini diamankan di Mapolres Bangkalan.
KBO Reskrim Polres Bangkalan Ipda Ridwan Maliki mengatakan, terungkapnya penjual petasan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat. Setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli, ternyata Hasan melayani.
"Petugas dengan mudah menangkap penjual petasan dan menggelandang ke polres," kata Ridwan pada wartawan di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan, Kamis (18/9/2008).
Dia menjelaskan, petugas mengamankan kurang lebih 100 kilo bahan peledak. Rinciannya, 75 kilo bahan peledak jadi, sedangkan sisanya masih berbentuk bahan dasar yang siap diracik menjadi bahan peledak. Seperti, belirang 10 kilo dan arang 15 kilo serta bahan kimia lainnya.
Sedangkan barang bukti yang berupa mercon siap jual berjumlah 375 biji. "Mercon siap jual ini dikemas dalam bentuk 5 rentengan dengan panjang mercon 25 cm. Setiap rentengan memiliki panjang 5 meter dengan 75 buah petasan," ungkapnya.
Tersangka yang sudah 5 tahun terakhir berjualan petasan akan dijerat pasal 1 ayat 2 tentang bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara. (bdh/bdh)










































