Menurut Kasi Pembinaan Anak Didik LP Drs Martono bahwa narapidana yang mendapat remisi dari pemerintah saat bulan puasa dan Lebaran telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan. Setelah menjalani masa tahanan tersebut, mereka boleh mengajukan remisi.
"Rata-rata napi di Lumajang mendapat remisi. Mereka mendapat 15 hari hingga 1 bulan lamanya," ungkap Martono kepada detiksurabya.com di LP Jalan Alun-alun Timur, Kamis (18/9/2008).
Narapidana yang mendapat remisi, kata dia, tidak melanggar aturan yang diterapkan saat di LP Lumajang dan aktif dalam kegiatan yang ada di LP.
Martono menambahkan, saat ini LP Lumajang yang berkapasitas 196 narapidana, diisi 362 orang tahanan. Remisi khusus ini, lanjut dia, hanya diperuntukkan narapidana tertentu saja. Jadi potongan hukuman ini hanya berlaku di setiap perayaaan hari besar agama tertentu.
"Yang mendapat potongan tahanan hanya yang beragama Islam saja. Kalau puasa dan Idul Fitri yang mendapat remisi hanya yang menganut Islam saja. Jika natal ya napi yang Kristen saja," pungkas Martono. (fat/fat)











































