Razia THR 150 Perusahaan di Malang

Jelang Lebaran

Razia THR 150 Perusahaan di Malang

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 16:31 WIB
Malang - Menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja Kota Malang melakukan sidak ke 150 perusahaan kecil, menengah dan besar di Kota Malang. Sidak ini memastikan pemberian THR dari perusahaan ke pegawainya berakhir Jumat (19/9/2008) mendatang.

Hingga pukul 15.00 WIB hasil sidak dari 15 petugas tim disnaker belum menemukan indikasi adanya perusahaan yang tidak memberi THR. Sesuai Permenaker No 4 tahun 1994, setiap pegawai berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan minimal pada H-7.

Menurut Kadisnaker Kota Malang Wahyu Santoso hingga saat ini timnya tidak menemukan adanya indikasi itu. "Saya kira hingga nanti tidak akan ada pelanggaran. Dan sesuai jadwal sidak ini akan berakhir pada Jumat (19/9) nanti," kata Wahyu.

Sementara untuk perusahaan yang melanggar, akan ada sanksi sesuai Permenaker yang dilanggar. Tetapi sanksi tersebut adalah berupa tindak pidana ringan atau Tipiring sehingga bukanlah suatu kejahatan. "Sanksinya bisa denda atau kurungan," kata Wahyu Rabu (17/9).

Mengenai besarnya THR, menurut Wahyu, ditentukan lamanya masa kerja pegawai tersebut. Untuk masa kerja di atas satu tahun akan mendapat THR sebesar satu kali gaji atau satu bulan gaji. Sedangkan untuk masa kerja di bawah satu tahun tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Wahyu optimis sidaknya tidak akan menemukan pelanggaran hingga Jumat nanti. Namun jika ada pelanggaran yang tidak terdeteksi Wahyu menganjurkan untuk melaporkan langsung kepada instansinya. "Silahkan langsung lapor kepada saya," tandas Wahyu. (fat/fat)
Berita Terkait