Kasi Pemberantasan Penyakit Seksi Makanan Minuman Dinas Kesehatan Kota Blitar, Suprayogi mengatakan makanan kadaluarsa itu disita. Makanan jenis kue kering atau cookies kemasan serta jajanan ringan itu tidak mencantumkan kode produksi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang merupakan izin resmi dari Balai POM.
"Karena tak berizin maka dapat membahayakan konsumen, apalagi tanggal kadaluarsa juga tidak dicantumkan," kata Suprayogi kepada detiksurabaya.com saat operasi mamin di Jalan Ahmad Yani Blitar, Rabu (17/9/2008).
Kebanyakan makanan yang disita hanya mencantumkan kode SP atau sertifikat penyuluhan yang notabene tidak memenuhi izin edar makanan minuman. Karena menyalahi aturan, 50 produk makanan kemasan dari beberapa toko dan supermarket di Kota Blitar pun disita. Diantaranya Supermarket Niaga Jaya, Hai Market, Toko Lancar yang semuanya berada di Jalan Ahmad Yani serta Bentar Swalayan di Jalan Merdeka Blitar.
"Bila nantinya terbukti menyalahi aturan maka kasus peredaran makanan ini akan ditagani langsung oleh pihak kepolisian untuk dikenai sanksi," ujarnya.
Sementara Sekretaris YLKI Blitar, Wahyudi menyatakan bahwa seharusnya pemerintah mampu bertindak tegas terhadap para pemilik toko yang masih nekat menjual produk-produk tak berizin. Sebab, selama ini tindakan yang dilakukan hanya sebatas pembinaan dan tampaknya belum mampu memberi efek jera bagi produsen maupun pedagang yang memasarkannya.
"Jika kondisi seperti ini maka yang dirugikan adalah konsumen, sehingga pemerintah harus mempunyai sikap tegas untuk menumpas peredaran makanan tak berizin ini," harapnya.
(fat/fat)










































