Untuk itu DPP PKB menurunkan surat resmi agar DPC PKB Tuban menggunakan suara terbanyak dalam pencalegan kadernya pada Pemilu 2009.
Surat bernomor: 4058/DPP-03/V/A.2/IX/2008 tertanggal 13 September 2008 itu ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP Lukman Edy. Surat intruksi DPP ini, mengharuskan DPC PKB Tuban mengunakan perolehan suara terbanyak dalam penetapan anggota legislatif.
"Turunnya surat instruksi dari DPP PKB untuk DPC di Tuban ini, bisa menjadi penengah masalah internal partai. DPC juga harus mengikuti instruksi DPP agar merubah kebijakan terkait dugaan lelangan nomor urut pencalegan," tegas Suroso Hadi Prayitno caleg PKB kepada detikSurabaya.com, Rabu (17/9/2008) pagi.
Untuk menyikapi penggunaan nomor urut yang kemungkinan bakal dipakai KPU, DPP PKB mengharuskan Bacaleg PKB Kabupaten Tuban menandatangani pernyataan pengunduran diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tuban. Langkah ini ditempuh, jika bacaleg nomor 1 atau 2 di satu Daerah Pemilihan (DP) raihan suaranya sedikit tidak bisa langsung jadi.
Sebelumnya, DPC PKB Kabupaten Tuban mengumumkan dan bersikukuh tidak mau menggunakan suara terbanyak seperti yang diusulkan oleh mayoritas Bacaleg dan Ketua PAC se-Kabupaten Tuban. DPC PKB Tuban Noernahar Husein beralasan berpegang pada keputusan tim Mantap yang sudah menetepkan para Caleg tertentu pada nomor jadi (Nomor 1 dan 2).
Menanggapi keluarnya surat instruksi DPP PKB tersebut, Noernahar Husein mengaku belum ada instruksi atau SK yang sifatnya nasional. "Kan tidak lucu kalau sifatnya hanya untuk lokal Tuban saja," katanya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Tuban.
Noernahar Husein juga menanggapi polemik soal dugaan pelelangan nomor jadi senilai Rp 60 juta bagi caleg yang menempati nomor jadi. Menurutnya, mahar bagi caleg nomor urut 1 dan 2 adalah sebagai jaminan kalau yang bersangkutan sungguh-sungguh berjuang untuk partai. (bdh/bdh)











































