Penangkapan artis yang seangkatan dengan Berry Prima dan Advent Bangun tersebut bermula dari adanya informasi adanya pesta shabu-shabu (SS) yang dilakukan, Sabtu dinihari tadi. Petugas dari Satreskoba Polresta Kediri berusaha melakukan penggeberekan.
Namun saat hendak digerebek, sang artis justru berusaha melawan dengan melemparkan sebuah asbak ke salah satu petugas kepolisian.
"Akibat ulahnya tersebut, saat ini Briptu Ibnu dari Satreskoba mengalami luka cukup serius di dahi dan tangan. Dia terkena lemparan asbak dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP David Subagio dalam gelar perkara di Mapolresta Kediri, Jalan Brawijaya, Sabtu (13/9/2008).
Dugaan pesta shabu-shabu yang dilakukan pelaku, David mengaku masih melakukan pemeriksaan lanjutan. "Kami sementara hanya tangani kasus penganiayaannya dan kemungkinan pesta SS kami akan periksa yang bersangkutan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat ulahnya menghalang-halangi upaya polisi melakukan penangkapan, pelaku dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia disangka melanggar pasar 212 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Secara terpisah, Sony Dewantara di sela-sela pemeriksaan petugas mengelak telah menggelar penganiayaan. Dia mengaku hanya berniat memberi pelajaran kepada petugas kepolisian yang dianggapnya tak sopan.
Mengenai adanya dugaan pesta SS yang digelarnya dengan seorang wanita, artis yang belakangan dikenal sebagai paranormal tersebut juga membantahnya.
"Silahkan tanya polisi, ada nggak buktinya saya sedang pesta SS. Saya datang ke Kediri dan menginap di hotel tersebut karena ada urusan bisnis dengan sahabat saya," tegas Sony Dewantara. (fat/fat)