Kacung Hajar 3 Orang Hingga Bersimbah Darah

Diduga Dendam

Kacung Hajar 3 Orang Hingga Bersimbah Darah

- detikNews
Sabtu, 13 Sep 2008 15:00 WIB
Tuban - Entah setan apa yang merasuki Kacung bin Dahlan (50) warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Dia nekat menghajar 3 orang yang masih ada hubungan keluarga.

Akibatnya, para korbannya pun terpaksa dirawat di RSUD Dr R Koesma Tuban. Tiga korban amuk mantan napi yang menghuni Lapas Tuban 2,5 tahun itu yakni Toha (32) saudara ipar pelaku, Sarju (45) kakak kandung Toha dan Asrori (20) anak kandung pelaku.

Peristiwa yang terjadi, Jumat (12/9/2008) malam bermula saat Kacung mendatangi rumah adiknya. Melihat Kacung datang malam-malam, suami adiknya, Toha menegurnya. Bukannya diam, Kacung malah mengeluarkan parang yang disimpan di balik bajunya. Sabetan parang yang tiap hari dibawa mengenai kepala dan pipi bagian kanan hingga sobek beberapa centimeter.

Melihat ada suara gaduh, di rumah pamannya, Asrori, anak pelaku mencoba melerai. Sialnya, malah telapak tangan kanannya putus terkena sabetan. "Saya mencoba melarang bapak dan paman berkelahi, tapi bapak malah mengamuk," kata Asrori saat ditemui detiksurabaya.com di ruang IRD RSUD Dr R Koesma sebelum dirujuk ke RSU Dr Soetomo Surabaya, Sabtu (13/9/2008).

Bersamaan robohnya Asrori sembari berteriak memegang telapak tangannya yang putus, Sarju kakak kandung Toha datang. Dia mencoba menahan Kacung agar tidak terus mengamuk. Sial bagi mantan Kades Belikanget yang kini jadi Caleg Partai Gerinda Tuban ini. Dua sabetan tepat mengenai kepala bagian belakang dan kaki kirinya.

Pergulatan antara Sarju dan Kacung terhenti, setelah Kacung terluka terkena sabetan goloknya sendiri. Keramaian itu akhirnya mengundang kedatangan warga, tiga korban langsung dilarikan ke RSUD Dr R Koesma Tuban.

Sedangkan Kacung yang pernah di penjara karena kasus bacokan, dibawa ke Puskesmas oleh petugas Polsek Tambakboyo dengan penjagaan ketat. Dia juga menderita luka di bagian kaki, kepala dan dagunya.

"Pelaku saat ini dalam pengaman petugas, meskipun sekarang dirawat di Puskesmas Tambakboyo," kata Kapolsek Tambakboyo AKP Desis Susilo saat dikonfirmasi wartawan.

Dia menambahkan, sebelumnya Kacung sudah lama dendam pada adik iparnya sehingga sampai terjadi peristiwa tersebut.

"Dia bakal terjerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya. (fat/fat)
Berita Terkait