Bagi polisi, tersangka yang tinggal di Desa Sumberporong, Lawang, Kabupaten Malang merupakan pelaku lama. karena tersangka sebelumnya juga pernah ditangkap Polres Pasuruan pada tahun 2004 karena kasus pesta shabu.
Di depan polisi, tersangka mengaku mendapatkan shabu-shabu itu dari temannya berinisial MNH yang bertugas di Brimob Watukosek, Sidoarjo.
"Dari MHN saya beli Rp 1 juta. MHN saya kenal ketika bekerja di sebuah pabrik meubel di Pandaan," kata Miftahuddin di Mapolresta Malang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (11/9/2008) siang.
Untuk membuktikan keterangan tersangka, kini polisi akan menyelidiki dan mengembangkan kasus hingga keterlibatan seorang oknum anggota Brimob.
"MHN memang benar seorang anggota kesatuan elit kepolisian. Kini masih kita selidiki," jelas Kasat Reskoba Polresta Malang AKP Sunaryo di ruang kerjanya.
Miftahuddin sendiri sebelum tertangkap merupakan target operasi (TO) polisi. Bahkan selama 2 pekan, tersangka yang diduga sebagai pemasok shabu di Kota Malang telah diburu oleh petugas hingga akhirnya menangkapnya di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo. (bdh/bdh)










































