Pada petugas Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bojonegoro, Sanem mengaku telah disetubuhi Lagiman mertuanya sejak bulan Juli 2006 sampai Agustus 2008 kemarin. Perbuatan maksiat mertuanya itupun atas sepengetahuan Mulyadi (43) suami Sanem, yang tak lain anak Lagiman.
"Saya ditiduri bapak mertua sudah 2 tahun lebih. Saya dipaksa dan diancam pak, sering saya ditiduri sambil mulut saya dibekap," tutur Sanem pada petugas SPK Polres, Brigadir Darto BS.
Sanem bersama Mulyadi suaminya tinggal satu atap dengan Lagiman. Sedangkan persetubuhan antara mertua dengan menantu ini selalu dilakukan di dalam rumah mereka di Jalan Rajekwesi nomor 76 Bojonegoro.
Anehnya, Sanem menerima uang yang diberikan oleh Lagiman mertuanya usai disetubuhi. Rata-rata nilai uang yang diberikan adalah Rp 25 ribu. Sanem mengaku terpaksa menerima uang karena butuh nafkah sementara Mulyadi suaminya tidak bekerja.
"Habis gitu saya selalu dikasih uang, biasanya Rp 25 ribu. Ya, saya terpaksa karena suami tidak bekerja. Yang ngasih nafkah itu mertua saya," kata ibu 1 anak ini saat melapor polisi didampingi oleh Mulyadi.
Polisi akan memberikan penanganan khusus dalam kasus ini. Sebab, selama 2 tahun ini Mulyadi mengetahui bahkan menyetujui istrinya, Sanem disetubuhi oleh Lagiman, bapaknya.
"Kita dalami dulu pengaduannya. Sebab Mulyadi tahu persetubuhan antara mertua dengan menantu ini. Kita nanti akan mintai keterangan Lagiman. Sementara Mulyadi masih jadi saksi," jelas Kabag Bina Mitra Polres Bojonegoro, Kompol Khusen Hidayat pada detiksurabaya.com. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini