Padahal bulan Agustus jumlah perkara yang masuk sebanyak 198 pengajuan. Sementara perkara yang masuk mulai awal September hanya 55 perkara.
"Bulan puasa, pengajuan perceraian cenderung berkurang. Tapi kalau sebelum dan sesudah puasa jumlahnya membludak," kata Humas Pengadilan Agama Lumajang Drs Misbahul Munir Mhum saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Rabu (10/9/2008).
Munir menjelaskan, hingga pertengahan September untuk cerai talak sebanyak 26 perkara, cerai gugat sebanyak 28 perkara dan gono-goni hanya 1 perkara.
"Perceraian terjadi karena kebanyakan masalah orang ketiga, cemburu, ekonomi, harta," ungkap Munir.
Menurut Munir, menurunnya pengajuan perceraian ini disebabkan karena bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Kadang waktu sidang kami tanya, kenapa mau cerai. Kebanyakan mereka menjawab sudah bosan hidup serumah," tambahnya.
Sementara bagi pasangan suami istri yang gagal cerai pada September 2008 ini sebanyak 2 kasus. Biasanya yang gagal bercerai malah mengulur-ulur waktu agar terjadi perceraian. (fat/fat)











































