Sugeng adalah satu dari 10 tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Penahanan Sugeng dilakukan setelah pria yang diduga terlibat dalam perkara yang terindikasi merugikan negara Rp 41 miliar ini menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di kantor Kejari Banyuwangi jalan Jaksa Agung Suprapto sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketua tim jaksa penyidik Muhammad Anwar mengatakan, Sugeng yang menjadi anggota tetap dalam Panitia Pembebasan Lahan sejak tahun 2004 hingga 2007 dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 65/2006 tentang perubahan atas Perpres No 36/2005 dan Kepres No 55/1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Dia tidak melaksanakan proses pembebasan lahan sesuai aturan," jelas Anwar.
Selain itu, tim jaksa hari ini juga memeriksa 8 orang saksi dan 3 orang tersangka. Dari jumlah itu empat diantaranya adalah petani pemilik lahan. Tiga tersangka yang diperiksa adalah Samsul Hadi mantan Bupati Banyuwangi, Katiman mantan Kabag Hukum, dan Sugiharto mantan Kepala bagian Perlengkapan Pemkab Banyuwangi.
Khusus untuk Katiman dan Samsul Hadi, pemeriksaan dilakukan di LP Banyuwangi. Karena keduanya sudah ditahan dalam perkara lain. "Sejak Selasa hingga Jumat nanti rencananya kita akan memeriksa 38 orang," katanya.
Dengan ditahannya Sugeng, sudah lima tersangka yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi yakni Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nawolo Prasetyo, mantan Sekretaris Kabupaten Sujiharto, mantan Camat Kabat Sugeng Siswanto, dan mantan Kepala Desa Pengantigan Effendi.
Sedangkan Samsul Hadi sudah ditahan karena kasus pengadaan dok Kapal senilai Rp 25,5 miliar. (bdh/bdh)










































