"Kita ini tidak rugi hingga menutup perusahaan. Malang TV masih mampu," tegas Direktur Malang TV Sapto Pratolo ditemui detiksurabaya.com saat berada di kantornya, Selasa (9/9/2008). Malang TV yang sudah mengudara 4 tahun ini memang kata Sapto belum mengantongi izin dari pemerintah.Namun pihaknya sudah berusaha mengajukan izin ke KPID Jatim.
Sapto menegaskan, penutupan yang dilakukan Malang TV hanya karena upaya untuk mentaati peraturan yang dikeluarkan Menkominfo tentang Pelaksanaan Penegakkan Hukum Atas Frekuensi Radio berlaku 1 September 2008.
"Seperti yang pernah saya katakan kita hanya patuhi peraturan," imbuh Sapto.
Hingga kini belum jelas keberadaan pemilik Malang TV. Informasi yang diterima detiksurabaya.com bahwa pemilik sedang berada di luar kota. "Kalau bisa jangan dikait-kaitkan dengan owner kami," pinta Sapto saat disinggung kepemilikan Malang TV.
Diungkapkan,bahwa pemilik yang merupakan perseorangan itu murni mementingkan bisnis. Jadinya dengan adanya peraturan yang diterbitkan pemerintah, owner memilih menutup bisnisnya.
"Intinya kita tak mau resiko, karena pemilik murni bisnis," tutur Sapto. Seperti diberitakan Malang TV memilih menutup penyiaran sejak 1 September 2008 lalu,imbasnya 73 karyawan dirumahkan. Selama dua bulan ke depan, karyawannya hanya akan digaji separuh. (gik/gik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini