Solikin beralasan, senjata tersebut dibawa untuk jaga diri dan menjaga keamanan desa. Dia mengaku mendapat pistol rakitan dari salah satu perangkat Desa Sukorejo. Selama 6 bulan pelaku selalu membawa senpi untuk menjaga keamanan desa.
"Saya dapat pistol ini dari Pak Kades Pak," aku Rawianto dihadapan penyidik.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres di Lumajang Iptu Abdul Rokib bahwa pelaku telah melanggar undang-undang dan bisa membahayakan orang sekitar.
"Pelaku juga mengaku polmas dan membawa pistol tanpa izin yang berwenang. Ini jelas-jelas melanggar undang-undang darurat. Kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut dari mana asal senpi," ungkap Iptu Abdul Rokib Kasat Reskrim Polres Lumajang saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Alun-Alun Utara, Selasa (9/9/2008).
Sementara pelaku dijerat pasal 1 (2) UU RI No 12 (Drt) tahun 1951 tentang Larangan Membawa Senjata Api Tanpa Izin yang Berwenang. "Pelaku bisa dipenjara 10 tahun atau sampai seumur hidup," pungkas Rokib. (fat/fat)











































