Jelang Lebaran, Nasib 73 Kru Malang TV 'Terlunta-lunta'

Jelang Lebaran, Nasib 73 Kru Malang TV 'Terlunta-lunta'

- detikNews
Senin, 08 Sep 2008 19:28 WIB
Malang - 73 Karyawan Malang TV yang dirumahkan setelah tempatnya bekerja memilih tutup diliputi rasa cemas. Dapur mereka terancam tak bisa lagi mengepul menyusul terbitnya pengumuman penertiban frekuensi oleh pemerintah.

Manajemen Malang TV memilih berhenti beroperasi sejak 1 September 2008. Sebab tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) seperti diatur dalam UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi.

73 karyawan televisi lokal yang sudah mengudara sejak 4 tahun lalu ini oleh manajemen dirumahkan hingga jangka waktu 2 bulan. Mereka setiap bulan mendapat gaji meski hanya separuh.

"Yang diberitahukan kepada kita sampai 2 bulan dirumahkan dengan gaji separuh. Entah setelah dua bulan itu," kata Agung Baskoro salah satu kameramen Malang TV saat dihubungi detiksurabaya.com Senin (8/9/2008) sore.

Agung menambahkan, para karyawan sendiri juga menantikan kepastian turunnya tunjangan hari raya yang dijanjikan akan diberikan oleh perusahaan sebelum lebaran. Keputusan mendadak perusahaan untuk menghentikan penyiaran sangat memukul apalagi saat ini menjelang hari raya atau lebaran.

"Kecewa jelas ada, sampai berpikir memprotes kebijakan perusahaan. Tapi setelah kami pikir memang seharusnya perusahaan melakukan ini. Kita sendiri bagaimana ke depannya bisa baik," imbuh Agung.

Sementara itu, Direktur Malang TV Sapto Pratolo menuturkan, masih belum memikirkan kelanjutan dari status karyawan mereka. Masalahnya, hingga saat ini masih berupaya untuk menyelesaikan masalah perizinan yang masih membelit Malang TV.

"Terus terang kita masih fokus pada pengurusan izin sebagai pegangan kita. Minimal sampai selesai pada tahap RK (rekomendasi kelayakan) dari KPID Jatim," ujar Sapto Pratolo saat ditemui detiksurabaya.com di rumahnya.

Sapto menambahkan, perusahaan memang hanya mampu membayar para karyawan separuh dari gaji semestinya. Karena dengan pemberhentian penyiaran secara finansial perusahaan merugi karena tak lagi mendapat pemasukan.

"Jika ini sampai lebih 2 bulan, kita harus berbuat apa masih bingung. Namanya pernah sama-sama kerja bareng membesarkan Malang TV. Karena itu kita juga pikirkan itu," ungkapnya.
 
Dikatakan, pemilik Malang TV secara sengaja memberhentikan penyiaran untuk menghindari adanya sanksi dari Depkominfo atau Ditjen Postel. Untuk itu dengan segala pertimbangan menutup perusahaan yang telah berjalan 4 tahun ini.

"Malang TV milik perseoarangan dan tak mau ambil resiko," imbuhnya.

Sapto sendiri menyakini akan sulit kembali membangun bisnis dunia penyiaran Malang TV seperti sebelumnya di waktu yang akan datang. "Pastinya akan banyak kendala yang dihadapi," pungkas dia. (gik/gik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.