Polisi mengamankan petasan itu yang disimpan dalam plastik besar dari pedagang Ahmad (31) warga Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura. Petasan yang disimpan dalam plastik besar itu akhirnya diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Operasi yang kita gelar ini, menemukan 1.200 buah petasan dalam ukuran kecil dan sedang dari salah seorang pedagang kembang api," kata Kapolsek Blega, Bangkalan AKP Wahyudi kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Blega, Bangkalan, Senin (8/9/2008).
Sedangkan penjual petasan, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melanggar undang-undang nomor 12/1951 tentang handak. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
Rencananya, operasi pekat 2008 ini akan berlangsung hingga 15 September 2008 mendatang. Selain petasan, pihaknya akan melakukan operasi penyakit masyarakat lainnya. (fat/fat)











































