Dalam kasus itu, Bupati Ratna menjadi salah satu tersangka bersama 9 orang lainnya yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 41 miliar.
O.C Kaligis yang datang bersama tiga anggota timnya yakni Anny Andriani, Elsa Rianty dan Septiana menggelar konferensi pers di Pendopo Sabha Swagata di Jalan Sritanjung. Dalam kesempatan itu Pengacara kawakan ini mengatakan jika kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar penyelidikan Kejaksaan Agung, menurut mantan pengacara Artalyta Suryani ini tidak benar dan merupakan kebohongan publik sehingga merugikan kliennya. Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK khususnya tahun 2006 dan 2007 terkesan dipaksakan.
"BPK tidak melakukan pemeriksaan di lapangan dan hanya berpatokan pada keputusan Presiden No 55 tahun 2003 yang jelas-jelas tidak berlaku," tegasnya dihadapan wartawan, Minggu (7/9/2008).
Menurutnya, indikasi kemahalan harga ganti rugi lahan tidak terbukti. Karena di tahun 2006 warga mematok harga Rp 65 ribu per meter persegi. Harga yang disepakati pada tahun 2006 Rp 60 ribu dan pada tahun 2007 warga menjual tanahnya dengan harga antara Rp 85 hingga Rp 100 ribu ribu per meter persegi. Sementara Pemkab menetapkan ganti rugi lahan Rp 70 ribu per meter persegi.
"Di sini malah Negara diuntungkan karena harga yang dibayarkan lebih murah," kilahnya.
Meski sebagai ketua tim pembebasan lahan, Kaligis bersikukuh kliennya tidak bertanggungjawab terhadap terjadinya penyimpangan yang dilakukan anak buahnya. "Bupati itu hanya sebagai chief eksecutive officer, yang bertanggung jawab Pimpronya," tegasnya. (fat/fat)










































