Laporan Awu-awu, Pasutri Digulung Polisi

Laporan Awu-awu, Pasutri Digulung Polisi

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2008 18:14 WIB
Gresik - Gara-gara membuat laporan awu-awu alias palsu kehilangan uang Rp 80 juta, pasangan suami istri Sulis (36) dan Paini (35) warga Desa Munggugianti Kec Benjeng diamankan polisi.

Pasutri itu mengaku jika rumahnya diacak-acak maling dan uang sebanyak Rp 80 juta yang disimpan di almari lenyap. Atas laporan itu, petugas mendatangi rumah Sulis untuk olah TKP. Rupanya petugas mencurigai adanya laporan palsu. Hal itu berdasarkan keadaan rumah korban.

Kapolsek Benjeng AKP Mulyono kepada wartawan membenarkan jika pasutri melapor ke Polsek Benjeng Jumat dinihari jika rumahnya kemalingan. Yang diacak-acak hanya almari penyimpanan pakaian. Isinya dikeluarkan semua dari dalam lemari, tapi tak diketahui jalan masuk pencuri hingga masuk ke kamar tidur dan membuka almari.

Setelah pemeriksaan diperdalam dan sidik jari yang ada di kaca almari, ternyata petugas hanya mengetahui sidik jari Sulis. Bakan saat ditanya keberadaan mereka saat kejadian, alibi yang disampaikan menambah kecurigaan petugas.

Karena jawaban yang disampaikan Sulis dan Paini tidak sama, akhirnya kedok laporan palsu itu terungkap. Dan mereka mengaku terus terang terpaksa melakukan hal itu karena sedang terdesak ekonomi.

Lebih jauh Mulyono menjelaskan bahwa sejak tahun 2005 lalu mereka menjalankan usaha penitipan uang dari warga sekitar dengan bunga simpan sebesar 2 persen. Uang yang ada padanya itu oleh Paini dipinjamkan kepada yang membutuhkan dengan bunga sebesar 5 persen.

Data yang ditunjukkan, Paini memiliki nasabah 132 orang dan jumlah uang warga yang disimpan sebesar Rp 83 juta lebih. Karena banyak uang yang digunakan untuk kepentingan sendiri, menjelang lebaran saat nasabah mengambil tabungannya, rentenir ini bingung untuk mengembalikan uang.

"Satu-satunya cara untuk mengelabui nasabahnya hanya melaporkan bahwa dia telah kemalingan. Untungnya anggota jeli dalam melakukan olah TKP, hingga laporan palsu itu terungkap. Dia untuk sementara dianggap melanggar pasal 220 KUHP," terangnya.

Karena ancaman hanya 1 tahun penjara dan terdakwa tidak bisa ditahan, oleh petugas, Pasutri ini masih diamankan di Polsek Benjeng karena dikhawatirkan akan menjadi sasaran amuk warga.

"Mudah-mudahan warga yang merasa tertipu segera melapor hingga pelaku bisa dijerat dengan pasal 374 KUHP," terangnya.
(fat/fat)
Berita Terkait