"Jangan main hakim sendiri pak. Kalau tidak segera pergi dari sini, jangan salahkan kami kalau berbuat anarkis," teriak seorang warga Desa Kunjorowesi kepada beberapa anggota Polres dan Kodim 0815 Mojokerto.
Selama ini, lokasi penambangan sirtu di kawasan itu dikuasai PT Wirabhumi. Menurut seorang warga, Agus Susanto (34) jika penambangan sirtu yang dikelola warga dilarang beroperasi, seharusnya penambangan lain juga dilarang.
"Sekarang ini sudah tidak zamannya lagi memonopoli, menakut-nakuti warga dengan senjata. Kami tidak takut sama sekali, karena ini lahan kami," kata Mat Hadi (52), seorang warga di lokasi itu dengan dialek Madura yang khas.
Meski demikian, pengusiran itu dilakukan saat warga usai menutup lokasi seluas sekitar 3 hektar itu. Sebelumnya, ada 4 truk yang dibiarkan oleh sopir, berada di tengah jalan menuju lokasi penambangan sirtu. Akibatnya, truk petugas gagal masuk.
Petugas lalu menancapkan papan bertuliskan "Lokasi Ditutup" di dua lokasi berbeda. Polisi juga memasang police line lokasi itu. Namun saat warga datang, polisi lalu menghindar dan pergi. Lokasi itu lalu dibuka kembali oleh warga. (fat/fat)










































