Pembangunan Tower BTS Telkomsel Dihentikan Satpol PP

Pembangunan Tower BTS Telkomsel Dihentikan Satpol PP

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2008 12:25 WIB
Lumajang - Setelah didemo ratusan warga, pembangunan tower Based Tranceiver Stasion (BTS) milik Telkomsel di Desa Dawuhan Wetan, Rowokangkung, Lumajang dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain karena protes warga, izin tower itu juga masih bermasalah.

"Tower untuk sementara dihentikan dulu, karena proses perizinanya masih bermasalah," ungkap Kepala Sat Pol PP Lumajang Drs Rohani ditemui detiksurabaya.com di kantorya, Jumat (5/9/2008).

Menurut Rohani, dihentikannya pembangunan tower itu setelah salah satu warga menemui Bupati Lumajang Sahrajad Mas. Setelah mendapat pengaduan, bupati kemudian melakukan koordinasi antara Camat Roowokangkung, Satpol PP dan KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) untuk dilakukan sosialisai ulang ke warga.

Sementara, keberatan warga dengan berdirinya tower itu dianggap sangat mengganggu dan mengancam keselamatan warga. Karena tower itu hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman.

"Waktu minta persetujuan ke warga, mereka hanya door to door dan disertai ancaman oleh pemilihan lahan tower, KPT dan perangkat desa," ungkap Seniri, salah satu warga Desa Dawuhan Wetan yang keberatan. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.