"Tower untuk sementara dihentikan dulu, karena proses perizinanya masih bermasalah," ungkap Kepala Sat Pol PP Lumajang Drs Rohani ditemui detiksurabaya.com di kantorya, Jumat (5/9/2008).
Menurut Rohani, dihentikannya pembangunan tower itu setelah salah satu warga menemui Bupati Lumajang Sahrajad Mas. Setelah mendapat pengaduan, bupati kemudian melakukan koordinasi antara Camat Roowokangkung, Satpol PP dan KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) untuk dilakukan sosialisai ulang ke warga.
Sementara, keberatan warga dengan berdirinya tower itu dianggap sangat mengganggu dan mengancam keselamatan warga. Karena tower itu hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman.
"Waktu minta persetujuan ke warga, mereka hanya door to door dan disertai ancaman oleh pemilihan lahan tower, KPT dan perangkat desa," ungkap Seniri, salah satu warga Desa Dawuhan Wetan yang keberatan. (bdh/bdh)