Untuk menghindari hal tersebut, Dinas Kehewanan Kabupaten Kediri akan meningkatkan pemantauan di sejumlah pasar tradisional dan swalayan.
"Kami akan tingkatkan intensitas pemantauan jual beli daging, terutama di pasar tradisional. Kami tidak ingin kecolongan dengan beredarnya daging gelonggongan di Kabupaten Kediri," kata Suparmi, Pjs Kepala Dinas Kehewanan kepada sejumlah wartawan, saat ditemui di Ruang Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Kediri, Jumat (5/9/2008).
Suparmi menjelaskan, daging gelonggongan adalah daging yang beratnya ditambah dengan cara menyuntikkan air saat hendak atau setelah disembelih. Untuk bisa mengetahui kategori gading gelonggongan atau tidak, masyarakat bisa mencermati dari ciri-ciri fisiknya.
"Pada dasarnya daging gelonggongan akan mudah basi. Selain itu konturnya lebih lembek dan terlihat selalu segar," jelas Suparmi.
Ditambahkan juga oleh Suparmi, selain ciri-ciri diatas, untuk bisa menandai daging gelonggongan juga bisa dilihat dari cara pedagang menjajakannya. Biasanya daging gelonggongan tidak akan digantung oleh pedagangnya, karena sifat lembeknya akan terlihat jelas.
Selain melakukan pemantauan peredaran daging gelonggongan di pasar tradisional dan swalayan, Dinas Kehewanan menurut Suparmi juga akan meningkatkan pemantauan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau Tempat Pemotongan Hewan (TPH).
"Kalau mungkin nanti ditemukan penggelonggongan dilakukan di RPH atau TPH, kami telah siapkan sanksinya secara khusus. Mungkin akan lebih berat, karena hal tersebut tak selayaknya dilakukan," tegas Suparmi. (bdh/bdh)










































