"Kami membentuk dua tim. Tim pertama mengurusi sejarah bangunan dan tim kedua mengurusi kasusnya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).
Jika dikerjakan dalam satu tim, kata Manang, maka proses penyidikannya akan berjalan lambat. Sejarah tentang rumah radio Bung Tomo sangat diperlukan karena objek itu adalah yang menjadi sengketa. Karena itu pihaknya akan mencari sejarah yang benar dari bangunan cagar budaya tersebut. Selain meminta keterangan saksi ahli yang merupakan pakar sejarah, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pemilik awal bangunan serta pihak terkait.
"Yang tim kedua akan menyidik tentang pembelian, izin dan lain sebagainya," kata Manang.
Hari ini polisi telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Pariwisata Wiwiek Widayati dan dua anggota Satpol PP Surabaya. Polisi meminta keterangan Wiwiek dari sisi sejarah bangunan dan pengawasannya.
"Bangunan ini awalnya memang pemiliknya Pak Amin. Kemudian diwariskan kepada ahli warisnya yakni Narindrani dan Tjintariani," ujar Kanit Harda Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan.
Untuk selanjutnya, Teguh berencana akan memanggil pemilik awal bangunan. Teguh juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN). Sementara itu, Wiwiek usai diperiksa enggan dimintai keterangan oleh wartawan. Wiwiek diam saja meski banyak pertanyaan yang terlontar. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini