Fakta-fakta 3 Pria Bejat Sekap dan Perkosa Santriwati di Magelang

Round-Up

Fakta-fakta 3 Pria Bejat Sekap dan Perkosa Santriwati di Magelang

Eko Susanto - detikNews
Sabtu, 15 Jan 2022 08:17 WIB
Tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan santriwati.
Tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan santriwati di Magelang. (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Magelang -

Polisi menangkap 3 pria sebagai tersangka penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati di Magelang. Korban berusia 19 tahun itu disekap 4 hari dan diperkosa berkali-kali secara bergilir.

Berikut fakta kejadian tersebut.

1. Korban dicekoki miras oleh tiga pelaku

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 3 tersangka itu berinisial PA (21) dan NI (25), keduanya warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Adapun satu tersangka lagi masih berstatus pelajar, usianya baru 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya, tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian korban dicekoki minuman keras sehingga tidak sadarkan diri," kata Sajarod saat konferensi pers di lobi Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).

2. Penyekapan dilakukan selama 4 hari

Sajarod menjelaskan, penyekapan itu terjadi sejak Minggu (2/1) sampai Rabu (5/1). Korban disekap di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan ancaman apabila tidak mau akan dipukuli. Korban juga diikat dengan seutas tali," kata Sajarod.

3. Korban mendapatkan ancaman dari pelaku

Untuk kronologisnya, kata Sajarod, pada Minggu (2/1) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka PA membuat janji dengan korban. Kemudian, mereka menuju rumah tersangka NI untuk bermalam.

"Malam harinya, korban dicekoki miras dan tersangka mabuk. Korban di kamar, oleh para tersangka dilakukan tindak pidana menyetubuhi dengan memberikan ancaman. Tanggal 3 Januari juga dilakukan perbuatan yang sama, sampai dengan tanggal 5 Januari," kata Sajarod.

4. Perkosaan dilakukan setiap hari secara bergantian

Perkosaan tersebut, kata Sajarod, dilakukan berulang kali hampir setiap hari secara bergantian.

"Tersangka yang melakukan perbuatan ini tidak hanya dua orang, namun juga tiga orang. Satu orang adalah berstatus anak-anak, pelajar berusia 15 tahun," ujarnya.

Dalam konferensi pers, hanya dua tersangka yang dihadirkan. Sedangkan satu tersangka yang berstatus pelajar tidak dihadirkan.

"Korban ini disekap di rumah salah satu tersangka selama 4 hari," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan.

5. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik tersangka dan korban. Selain itu, seutas tali yang digunakan mengikat korban, botol minuman keras dan handphone milik korban maupun tersangka.

"Perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dalam proses penyidikan dilakukan ada perbedaan mengingat salah satunya anak-anak. Penyidikan lebih cepat dibanding yang dewasa," tuturnya.

Simak juga Video: Dugaan Mahasiswi Unsri Pelapor Pelecehan Disekap di WC, Polisi Bakal Usut!

[Gambas:Video 20detik]



(rih/ahr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads