Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta telah menyelesaikan penyidikan dugaan kasus korupsi Bank Jateng dengan tersangka MAS (43), warga Semarang. MAS disebut merugikan keuangan negara Rp 9,438 miliar.
Kajari Kota Yogyakarta Gatot Guno Sembodo mengatakan, penyidikan perkara ini dilakukan sejak pertengahan 2021. Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Yogya.
"Tersangka ini telah dilakukan penahanan sejak 7 Oktober 2021 hingga saat ini. Sekarang ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogya," kata Gatot di kantor Kejari Kota Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).
Kasus ini, kata Gatot, berawal pada tahun 2018. Saat itu, PT Mitra Adi Raharja mengajukan permohonan kredit proyek ke Bank Jateng senilai Rp 10,945 miliar untuk pembiayaan 7 proyek yang sedang dikerjakan. Atas pengajuan itu, Bank Jateng mengucurkan dana kredit proyek Rp 9,556 miliar.
"Dengan kredit proyek yang diberikan bank Jateng, pihak PT Mitra Adi Raharja telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen dan telah mendapat pembayaran 100 persen dari instansi pemilik proyek. Dimana pembayaran termin itu langsung ke rekening peminjam," katanya.
Dana termin proyek yang masuk itu, lanjut Gatot, merupakan jaminan pelunasan kredit proyek yang diperoleh oleh peminjam. Pihak bank seharusnya memotong dana termin tersebut untuk pelunasan masing-masing pinjaman kredit proyek.
"Namun, mantan pimpinan cabang selaku pemegang otorisasi pemotongan termin tersebut justru bersekongkol dengan Direktur PT Mitra Adi Raharja untuk dialihkan dan digunakan kepentingan pribadi, serta kepentingan perusahaan. Hal itu tidak sesuai dengan surat edaran Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah," papar Gatot.
Akibat perbuatan tersangka, pinjaman kredit proyek macet dan negara dirugikan sekitar 9,438 miliar. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 (1) dan 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.