Janjikan Berkah, 2 Dukun di Semarang Tipu Korban Rp 270 Juta

ADVERTISEMENT

Janjikan Berkah, 2 Dukun di Semarang Tipu Korban Rp 270 Juta

Wahyu Turi Krisanti - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 16:38 WIB
Ilustrasi penipuan penggandaan uang dari daun (Mindra Purnomo/detikcom)
Foto: Ilustrasi penipuan penggandaan uang dari daun (Mindra Purnomo/detikcom)
Ungaran -

Polres Semarang menangkap dua tersangka kasus penipuan bermodus dukun, M dan MP, warga Desa Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Total kerugian korban yang tertipu oleh dua dukun palsu itu mencapai Rp 270 juta.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, modus tersangka M dan MP itu meminta sejumlah uang kepada korban dan menjanjikan uang tersebut akan mendatangkan keberkahan dan keberuntungan.

"Mulanya pada 31 Agustus 2019, bertepatan dengan malam Sura. Korban diminta menyerahkan uang yang akan didoakan agar uang itu menjadi berkah dan mendatangkan keberuntungan," kata Yovan di kantornya, Kamis (13/1/22).

Yofan menambahkan, korban lalu memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 270 juta secara bertahap, mulai dari Rp 55 juta, Rp 35 juta, Rp 27 juta, Rp 43 juta, dan terakhir Rp 110 juta. Oleh kedua tersangka, uang tersebut dibungkus menggunakan kain hijau lalu disimpan dalam lemari milik M untuk didoakan tiap malam selama sekitar 1 tahun.

M dan MP menjanjikan akan mengembalikan uang milik korban pada 20 Juni 2020. Namun, saat dikembalikan kepada korban, dalam kain tersebut hanya terdapat 7 kain hijau, 3 sarung bantal warna putih, dan bunga kantil.

Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi. "Korban melapor ke kami pada tanggal 16 Desember 2020, bersama Polsek Sumowono kami melakukan penyelidikan dan pada akhirnya kita dapat mengungkap dengan beberapa barang bukti dan keterangan-keterangan yang diperoleh," ujar Yovan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Atas bukti-bukti dan keterangan dari para saksi maupun korban, Satreskrim Polres Semarang menetapkan kedua orang inisial M dan MP sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya.

(dil/ahr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT