Polda Jateng Bekuk Komplotan Maling, Spesialis Bobol Kantor Pos

Polda Jateng Bekuk Komplotan Maling, Spesialis Bobol Kantor Pos

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 15:18 WIB
Jumpa pers kasus pencurian di Polda Jateng
Jumpa pers kasus pencurian di Polda Jateng. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap komplotan pencuri yang kerap menyasar kantor pos. Selain mengincar kantor pos, komplotan itu juga pernah beraksi di dua tower BTS hingga toko swalayan.

Komplotan pencuri yang sudah ditangkap itu terdiri dari empat orang, yaitu MJ (40) dan AH (41), keduanya warga Kabupaten Pemalang, serta AP (27) dan SM (32) warga Kabupaten Banyumas. Masih ada satu anggota komplotan itu yang buron, yaitu ES.

"Otak dari aksi ini (ES) masih kita kejar," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Rabu (12/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandani mengatakan, empat tersangka itu memiliki peran masing-masing. MJ berperan sebagai pengangkut hasil barang curian ke dalam mobil. Adapun AH berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Sedangkan AP berperan sebagai penyedia jasa transportasi dan berjaga di dalam mobil untuk mengawasi situasi. SM bertugas membuka jalan dengan memotong kawat duri dan merusak pintu.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ES yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) mendapat tugas sebagai perusak pintu dan menjalankan aksi pembobolan brankas," kata Djuhandani.

Aksi terakhir komplotan itu di Kantor Pos Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada 2 November 2021. Di kantor pos itu, mereka menggondol genset senilai Rp 7 juta dan uang Rp 1 juta.

"Mereka ini sudah memetakan kantor pos mana yang aman untuk beraksi. Memang ada TKP kantor pos yang tidak berhasil (dicuri) karena diketahui penjaga. Mereka sudah memetakan kelemahan yang jadi target. Misal pengamanan kurang atau tidak ada penjagaan," ungkap Djuhandani.

Dari hasil penyidikan, komplotan pencuri itu diketahui sudah beberapa kali beraksi. Sebelum di Kantor Pos Mertoyudan, mereka juga pernah mencuri di Kantor Pos Pekalongan, Kantor Pos Brebes, Kantor Pos Slawi, Alfamart Kajen (sebelum terminal), tower BTS di Wonosobo, dan tower BTS di Pekalongan.

"Hasil (pencurian) paling besar di TKP Brebes, hasil Rp 90 juta. Hasil pencurian itu ada yang dibelikan barang berupa emas hingga motor," ujar Djuhandhani.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain genset merk MAESTRO 5000 Volt, uang tunai Rp 90 juta, dan uang koin sejumlah Rp 1 juta. Kini para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman penjara 7 tahun.

(dil/ahr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads