Kankemenag Kota Semarang, Jawa Tengah memverifikasi berkas usulan penyuluh dan guru Agama Khonghucu non PNS dari Majelis Agama Khonghucu (MAKIN). Setelah memenuhi syarat, penyuluh dan guru agama Khonghucu non PNS itu akan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jateng.
"Sesuai disposisi pimpinan, kami diminta untuk melakukan verifikasi atas berkas-berkas usulan dari MAKIN Kota Semarang terkait usulan penyuluh dan guru agama Khonghucu non PNS, bagi yang memenuhi persyaratan akan kami usulkan kepada Kanwil Kemenag Prov Jateng," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Semarang, Rachmad Pamudji, seperti yang dikutip dari website resmi Kemenag Jateng, jateng.kemenag.do.id, Rabu (12/1/2022).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kakanwil Kemenag Provinsi Jateng Nomor: 04.003/Kw.11.1/4/OT.00/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 hal usulan penyuluh dan guru agama Khonghucu non PNS.
"Ada satu penyuluh agama Khonghucu dan dua guru agama Khonghucu yang kami usulkan," jelasnya.
Usulan tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Kakanwil Kemenag Prov Jateng, melalui surat Kakankemenag Kota Semarang Nomor : 142/Kk.11.33/1/KP.00.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022. Bila disetujui maka nanti akan ada SK yang diterbitkan Kakanwil Kemenag Provinsi Jateng tentang penetapan penyuluh dan guru Agama Khonghucu non PNS tahun 2022 di lingkungan Kanwil Kemenag Jateng.
(sip/ams)