Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh eks aktivis BEM UMY memasuki babak baru. Terduga pelaku pemerkosaan 3 mahasiswi UMY, MKA (OCD), membantah telah melakukan tindak pemerkosaan seperti yang dituduhkan.
1. Bantah pemerkosaan
Salah satu tim pengacara MKA, Nasrullah Nurul Fauzi mengakui kliennya memang melakukan hubungan badan dengan 3 mahasiswi UMY itu. Pihaknya berdalih bahwa hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Bahwa benar klien kami mengakui adanya perbuatan hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami kepada ketiga terduga korban," kata Nasrullah ditemui di kantor Law Office Manggala & Partners, Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (10/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Serang balik akun pengunggah
Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh akun Instagram @dear_umycatcallers dan repost dari akun @hitz.umy terhadap kliennya tidak benar.
"Kami menyayangkan unggahan dari akun itu yang secara terang-terangan menuduh klien kami melakukan pemerkosaan hanya dari cerita ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," ucapnya.
Nasrullah melanjutkan, kedua akun itu tidak memiliki kewenangan untuk menyebut klien mereka sebagai pemerkosa. Selain itu, mereka menyayangkan adanya unggahan dari dua akun Instagram itu yang berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp antara MKA dan terduga korban pertama dan kedua tanpa melihat isi keseluruhan percakapan tersebut.
"(Di postingan) Itu kan hanya berisi sepotong. Setelah kejadian itu masih ada hubungan (masih berkomunikasi) antara terduga korban dan MKA," ucapnya.
3. Ancam laporkan sejumlah pemilik akun
Sementara itu, tim penasihat hukum MKA berencana melaporkan sejumlah akun Instagram. Akun-akun itu dianggap telah merugikan MKA.
"Kami akan melaporkan akun sosial media Instagram @dear_umycatcallers dan akun sosial media Instagram @hitz.umy yang telah menyebarluaskan foto berikut identitas klien kami dan dengan terang-terangan menggiring opini yang merugikan klien kami," jelas Nasrullah.
Proses pelaporan ini akan dilakukan dalam waktu dekat ke Polda DIY.
"Ke Polda DIY, mungkin dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Selanjutnya: siap bertanggungjawab tapi ngajak mediasi...
Simak Video: Pihak Terduga Pemerkosa Mahasiswi UMY Berdalih Suka Sama Suka
4. Meminta maaf kepada korban
MKA melalui tim penasihat hukumnya juga menyampaikan permintaan maaf kepada ketiga terduga korban.
5. Mengaku siap bertanggungjawab hukum
Mereka juga menyampaikan jika MKA akan bersikap terbuka dan kooperatif untuk memberikan klarifikasi serta bersedia diperiksa oleh kepolisian.
"Bahwa klien kami akan bertanggung jawab atas perbuatannya, dan bersedia untuk diperiksa oleh kepolisian apabila ada laporan dari ketiga terduga korban terhadap klien kami," ucapnya.
6. Ingin ada mediasi
MKA, lanjut Nasrullah, juga bermaksud untuk mengadakan mediasi kepada ketiga terduga korban guna menyelesaikan masalah ini.
"Kami sebagai tim penasihat hukum MKA (OCD) akan mendampingi klien kami dan akan bersifat kooperatif agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik," kata dia.
7. Menerima sanksi DO
MKA pun kini telah menerima sanksi dari UMY. IAtelah diberhentikan aliasdrop out(DO) secara tetap dengan tidak hormat. MKA disebut menerima sanksi DO tersebut meski membantah melakukan pemerkosaan.
"Klien kami sudah menerima sanksi akademik dari UMY dan sanksi sosial dari masyarakat yang mana saat ini klien kami telah merenungi dan menyesali perbuatannya," kata Nasrullah.