9 Fakta Terbaru Kasus 3 Mahasiswi UMY Diperkosa Eks Aktivis Kampus

Round-Up

9 Fakta Terbaru Kasus 3 Mahasiswi UMY Diperkosa Eks Aktivis Kampus

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 07:23 WIB
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Tamantirto, Kasihan Bantul
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Foto: dok. detikcom)
Bantul -

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akhirnya mengungkap dan langsung mengambil sikap atas ulah bejat mahasiswanya yang melakukan perkosaan 3 mahasiswinya. Pelaku diberhentikan dengan tidak hormat.

1. Masuk pelanggaran berat

Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan, UMY melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. Tindakan investigasi dan pemeriksaan ini melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga hari Rabu (5/1).

"Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat," kata Gunawan, Kamis (6/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pelaku di-DO

UMY memutuskan memberikan sanksi maksimal kepada pelaku berinisial MKA. Sanksi itu adalah memberhentikan MKA secara tetap dari status mahasiswa kampus tersebut dan dengan tidak hormat.

"Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta," ucap Gunawan.

ADVERTISEMENT

3. Total korban MKA ada 3 mahasiswi UMY

Setelah melakukan investigasi hingga hari Rabu, Gunawan mengaku muncul 2 korban lagi sehingga total korban ada 3 orang dan semuanya merupakan mahasiswi UMY.

"Dari investigasi itu kita menemukan lagi 2 korban yang semuanya adalah mahasiswi UMY," ujarnya.

4. Aksi MKA dimulai sejak tahun 2018

"Satu korban sudah berhasil diinvestigasi, yang justru malah kejadiannya terjadi 2018, satunya belum bisa didatangkan karena mengalami kecelakaan motor. Tapi dari investigasi yang dilakukan langsung dan tidak langsung, sampai hari Rabu terdapat tambahan 2 korban," ucapnya.

"Jadi kasus yang pertama diunggah itu (di medsos) sementara korban terakhir yang kejadiannya September 2021. Selanjutnya yang 2 (korban lagi) ditemukan belakangan itu kejadiannya sebelum 2021, bahkan ada yang 2018," lanjut Gunawan.

5. UMY dampingi ketiga korban

Ketua Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY Faris Al-Fadhat memastikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan korban. Bahkan pihaknya juga melalukan pendampingan psikolog terhadap salah satu korban.

"Alhamdulilah kami berkomunikasi dengan korban dengan sangat baik, sesuai dengan prosedur komite etik dan disiplin. Setelah pertemuan dengan salah satu korban, saat ini kondisinya kita terus mendampingi para korban untuk secara psikolog," ujarnya.

Selain itu, ketiga korban saat ini tetap berkuliah seperti biasa. Namun untuk identitas korban pihaknya tidak bisa mengungkapkannya.

Lihat juga video 'Sederet Fakta Mengejutkan Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung':

[Gambas:Video 20detik]






Selanjutnya: alasan UMY tak bawa kasus itu ke ranah hukum

6. Tunggu korban melapor polisi

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengaku belum bisa membawa kasus dugaan asusila yang dilakukan MKA ke ranah hukum. Mengingat semua itu tergantung kepada korban akan melapor atau tidak.

"Sementara kasus kepada kepolisian kita menunggu. Karena kita hanya bisa melakukan penjatuhan sanksi atas dasar pelanggaran kode etik dan disiplin mahasiswa," kata Gunawan.

Menurutnya, kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum jika korban mau melaporkannya ke pihak Kepolisian. Mengingat pihaknya tidak bisa memberikan sanksi hukum terhadap MKA.

"Sementara kalau sudah ke ranah pidana kita bergantung kepada korban," ucapnya.

7. UMY siapkan bantuan hukum ke korban

Jika korban berkeinginan membawa kasus tersebut ke ranah hukum pihaknya dengan senang hati menyediakan pendampingan hukum. Semua itu agar korban mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dilakukan MKA.

"Kalau memang korban memang ingin membawa kasus ini ke ranah hukum maka kita akan menyediakan pendampingan hukum kepada korban," ujarnya.

8. Polres Bantul: belum ada laporan

"Sampai hari ini belum ada laporan soal kasus UMY. Kalau ada akan langsung kami tindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha, Kamis (6/1/2022).

9. Komitmen zero tolerance

Penanganan kasus berujung pemecatan MKA, kata Rektor Gunawan, sebagai sikap tegas UMY dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak kekerasan seksual di lingkup mahasiswa. Mengingat UMY mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas.

Halaman 2 dari 2
(mbr/aku)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads