Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 4-17 Januari 2022. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang statusnya PPKM Level 2 menerapkan aturan sebagai berikut.
Dilansir melalui akun resmi Twitter Dinas Kominfo DIY @kominfodiy, Kamis (6/1/2022), beberapa cakupan pengetatan PPKM Level 2 yaitu:
Sektor Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; Mengeri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri No. 05/KB/2021. No 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, No 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sektor non esensial
Sebanyak 50 persen Work from Office (WFO) bagi pegawai tervaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Gempa Darat Getarkan Dieng Siang Ini |
Sektor esensial
Dapat beroperasi 50 persen-75 persen dengan protokol kesehatan, pegawai tervaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis oleh Kemenpan-RB
Sektor Kritikal
Dapat beroperasi 50 persen-100 persen
Supermarket, Pasar dan Toko
- Jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 21.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen. Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi supermarket dan hypermarket yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.
- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 - Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
Restoran, Cafe, dan warung makan
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran atau rumah makan, kafe (berada di dalam gedung/toko/area terbuka diperbolehkan buka dengan ketentuan sesuai Inmendagri No 1 Tahun 2022.
- Restoran/rumah makan, kafe beroperasi sampai dengan pukul 21.00, maksimal kapasitas 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening. Restoran/rumah makan, kafe yang beroperasi mulai jam 18.00 bisa buka hingga pukul 00.00.
Kegiatan Warga
Pelaksanaan resepsi pernikahan atau takziah dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
(sip/aku)