Polisi masih mengusut dugaan pencabulan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ada 17 saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk 2 orang di antaranya saksi ahli.
"Sejauh ini kami sudah memeriksa 17 saksi, dengan 2 di antaranya adalah saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan pidana," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry saat dimintai konfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/1/2022).
Jeffry menerangkan proses penyelidikan saat ini masih berkutat pada pemeriksaan saksi. Setelah proses ini selesai, akan dilanjutkan dengan pemanggilan terduga pelaku inisial S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kesulitan, kami sesuai prosedur salah satunya memeriksa para saksi terlebih dahulu guna menguatkan hasil," ucapnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Tommy Susanto menyatakan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Menurutnya polisi sudah melaksanakan tugas dengan baik, dan diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang.
"Kami mendorong agar Polres Kulon Progo dapat mewakili keadilan dari sisi korban. Polres diharapkan mampu menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saya juga mengapresiasi upaya perlindungan terhadap korban yang telah dilakukan oleh polres," ucap Tommy.
Tommy menjelaskan saat ini korban sedang menjalani penyembuhan trauma. Sebelumnya, lanjut Tommy, korban telah menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP).
"Kemarin sudah VeRP, dan sekarang yang bersangkutan sedang proses penyembuhan trauma. Semoga kondisi korban segera membaik sehingga bisa membantu polisi untuk bisa memberikan informasi yang dibutuhkan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun. Santri asal Kota Yogyakarta itu telah mondok di ponpes yang berlokasi di wilayah Sentolo sejak 1 tahun terakhir.
Selama mondok di ponpes tersebut, korban sering dihubungi via aplikasi chatting oleh S yang merupakan kiai pengasuh ponpes. Isi chating-nya, berupa permintaan S kepada korban untuk memijat pelaku. Korban pun menuruti permintaan tersebut. Namun saat dipijit, S justru melecehkan korban.
Aksi ini terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok tersebut. Dari curhatan ini kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memiliki jabatan lurah ponpes. Oleh sosok lurah ponpes ini, korban disarankan untuk bercerita ke orang tuanya. Dari situ orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021).
(ams/rih)