Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalanan Yogya, Polisi: Bukan Klithih!

Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalanan Yogya, Polisi: Bukan Klithih!

Heri Susanto - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 16:49 WIB
Polsek Danurejan, Kota Yogyakarta, merilis kasus pengeroyokan, Senin (3/1/2022).
Polsek Danurejan, Kota Yogyakarta, merilis kasus pengeroyokan, Senin (3/1/2022). Foto: Heri Susanto/detikcom
Yogyakarta -

Polisi merilis kasus pengeroyokan di Jalan Hayam Wuruk, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta. Polisi menyebut kasus yang terjadi Sabtu (1/1) pagi itu bukan klithih.

"Jadi tidak ada klithih. Yang ada adalah kejahatan jalanan," kata Kapolsek Danurejan Kompol Wiwik Hari Tulasmi saat jumpa pers di Mapolsek Danurejan, Senin (3/1/2022).

Terkait kasus pengeroyokan itu, seorang tersangka diamankan pada hari Minggu (2/1) berinisial S (18) warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. S disebut berperan sebagai pengendara motor. Sementara itu korban Hanung Aryo Damar warga Kota Yogyakarta mengalami luka di bagian punggung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwik menjelaskan kronologi dari kejadian tersebut. Awalnya rombongan pelaku dan rombongan korban yang sama-sama naik sepeda motor hampir bertabrakan. Kemudian, rombongan pelaku ada yang mengejar rombongan korban.

"Sampai di perempatan Numani mereka bertemu dengan rombongan korban. Ada yang menanyakan apa? Dijawab ora apa-apa. Tersangka (buron) yang dibonceng pelaku (S) melempar batu kena punggung korban," ungkap Wiwik.

ADVERTISEMENT

Wiwik menyebutkan, rombongan korban kemudian melaju ke arah barat. Pelaku yang buron kembali melemparkan batu ke korban.

"Jadi ada dua sobek di punggung korban. Penyebabnya kami masih menunggu hasil visum. Dari pengakuan S, ada pelemparan benda ke punggung korban," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV.

"Ini (S) pengendaranya, pelaku pengeroyokan masih dalam pengejaran. Terduga tersangka ada dua, pengendara S dan pelempar batu (pembonceng) yang DPO," imbuhnya.

Ia menambahkan, saat kejadian itu terjadi, pelaku disebut berada dalam pengaruh minuman keras.

"Pengaruh alkohol. Kalau mabuk tidak. Dia masih kondisi sadar. Kami sangkakan pelanggaran KUHP Pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka S, ia bersama rombongannya berencana untuk mendatangi seseorang. Tapi di tengah jalan mereka berpapasan dengan rombongan korban.

"Rencana sama pelaku (buron) mau mendatangi tempat rombongan pemukulan adik pelaku di Keparakan. Di Jalan Gajahmada bertemu dengan rombongan korban dan sempat mau tabrakan," katanya.

Dari pertemuan itu, terjadi pengejaran dan ketemu di perempatan Rumah Makan Numani, Jalan Hayam Wuruk. Di sana, pelaku yang diboncengkan S melempar batu ke arah korban.

"Dikejar lagi sampai TK ABA dilempar batu lagi," ujarnya.

(rih/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads