Anggota Polres Magelang Kota Dibui 8 Bulan Gegara Narkoba

Eko Susanto - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 15:17 WIB
Jumpa pers akhir tahun Polres Magelang Kota, Jumat (31/12/2021). Foto: Eko Susanto/detikcom
Magelang -

Seorang anggota Polres Magelang Kota berpangkat bripka dibui 8 bulan terkait kasus narkoba. Personel tersebut telah bebas menjalani pidana penjara di Lapas Temanggung dan kini masih menunggu putusan apakah akan dipecat atau tidak.

"Ini di tahun 2021 ada 7 personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan sudah mendapatkan sanksi. Kemudian satu pelanggaran kode etik profesi dan dua pidana. Untuk yang pidana satu orang sudah selesai melaksanakan hukuman yakni penyalahgunaan narkoba ditahan selama 8 bulan di Lapas Temanggung," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin saat rilis akhir tahun 2021 di Polres Magelang Kota, Jumat (31/12/2021).

Personel yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut sudah berulang kali melakukan pelanggaran baik disiplin maupun lainnya. Yang bersangkutan bertugas di fungsi Samapta.

"Karena yang bersangkutan ini sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran yang lain. Sekarang lagi menunggu putusan dari polda karena yang menjatuhkan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu satuan atas di polda, jadi masih menunggu. Saat ini yang bersangkutan masih dalam masa pengawasan oleh kami," ujar Asep.

"Terkait masalah disiplin polri Polres Magelang Kota, kami sejak pertama menjabat mencanangkan zero pelanggaran apapun bentuknya. Alhamdulillah 6 bulan masa kepemimpinan kami ini pelanggaran anggota nol, yang terkait ini sebelumnya," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan jumlah kasus tindak pidana yang ditangani Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, tahun 2021 didominasi perkara narkoba. Pada 2020 ada 26 kasus, sedangkan tahun 2021 ada 29 kasus atau naik 3 kasus.

"Pada tahun 2021 ini kita menangani perkara pidana sebanyak 106 kasus, dimana penyelesaian tercapai 72 kasus atau 67,9 persen. Dari jumlah tindak pidana yang kita tangani ini sebagian besar atau didominasi oleh pertama tindak pidana narkoba. Narkoba ini jumlah kasusnya naik dari 26 kasus pada tahun 2020 menjadi 29 kasus pada tahun 2021 (naik 3 kasus)," kata Asep.

Peningkatan 3 kasus narkoba, kata Asep, berkat pengungkapan yang secara umum berawal dari penyelidikan.

"Pengungkapan kasus narkoba ini secara umum berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Reserse Narkoba. Kalau sekarang angkanya yang diungkap bisa naik dari 26 menjadi 29 kasus, ini berarti Satnarkoba semakin rajin. Semakin rajin kegiatannya, semakin meningkat sehingga hasilnya pun meningkat," katanya.

Untuk tahun 2020 ada 26 kasus dengan 27 tersangka, kemudian 2021 ada 29 kasus dengan 38 tersangka. Ungkap kasus narkoba naik 16 persen dibanding tahun 2020.

"Ungkap kasus tindak pidana narkoba 2021 naik 16 persen dibanding tahun 2020. Jumlah tersangka 2020 sebanyak 27 tersangka, sedangkan 2021 menangkap 38 tersangka," ujar Asep.




(rih/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork