Napi Ini Kendalikan Narkoba dari Bui, Duit Rp 4 M Hasil TPPU Disita

Napi Ini Kendalikan Narkoba dari Bui, Duit Rp 4 M Hasil TPPU Disita

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 14:56 WIB
Rilis kasus pengungkapan TPPU narkoba jaringan lapas di Polda Jateng, Semarang, Rabu (29/12/2021).
Rilis kasus pengungkapan TPPU narkoba jaringan lapas di Polda Jateng (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika yang dikendalikan dari lapas. Nilai dari TPPU tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan TPPU tersebut terungkap dari narapidana kasus narkotika bernama Johan Wahyudi (43) yang ada di Lapas Kedungpane Semarang. Dia mengatur pencucian uang hasil kejahatannya dari balik jeruji besi sejak 2017 sampai tahun ini.

"Dari yang bersangkutan diamankan sejumlah uang dan aset barang. Dari hasil koordinasi Ditresnarkoba dan bank BCA di situ ada rekening mencurigakan. Dari mulai penempatan, transfer, di mana ditransfer," kata Luthfi di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (29/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan dibantu oleh Feri Surya Ratnawati alias Fefe yang tidak lain adalah kekasihnya. Berbagai barang bukti diamankan mulai dari uang Rp 1,028 miliar, rumah mewah di Sragen, 4 mobil, 3 motor, 2 ponsel, dan lainnya.

"Dibantu Fefe, pacar tersangka. Dari TPPU itu diamankan hampir Rp 4 M berupa uang tunai Rp 1 M, satu aset rumah, dan kendaraan, dan sebagainya," jelas Luthfi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian menjelaskan Johan merupakan pengedar narkoba yang dibekuk BNN tahun 2014 dengan barang bukti sabu seberat 1 kg. Dalam tahanan dia ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba.

"Tindak pidana asalnya (dari TPPU) yaitu berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial T pada Maret 2021 lalu dengan barang bukti sabu 18 gram. Kembangkan ternyata dari JW yang merupakan warga binaan," jelas Lutfi.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait soal aliran dana dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Johan. Ada sekitar 5 rekening yang digunakan termasuk rekening atas nama almarhum istri Johan.

"TPPU mulai dari 2017 sampai 2021, 4 tahun. Selama ini dia bekerja sama dengan Fefe, yang kita amankan. Dia (Fefe) sebagai pacar, dia kelola beberapa rekening. Semua berdasarkan hasil kejahatan, sudah diakui JW," ujarnya.

Johan dan Fefe kini dijerat dengan pasal 3, pasal 4, kemudian pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan juga pasal 137 huruf A UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads