Pihak kepolisian ikut turun tangan menyelidiki kasus pesta yang menyajikan tarian erotis di Hotel Gajah Mada, Rembang, beberapa waktu lalu. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan, sekalian mengumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian jika nantinya ada unsur pidana atau pornografi serta Undang-Undang ITE nanti kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 5 orang. Mereka yang dimintai keterangan yakni pihak penanggung jawab lokasi dan penyelenggara acara.
"Kita sudah panggil, penyelenggara, manajer hotel, staf marketingnya juga. Total ada 5 orang sudah kita periksa," jelas Heri ditemui di ruangannya, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menyebut saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. Pihaknya pun mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam kasus pesta yang menyajikan tarian erotis.
"Sementara ini penyelidikan. Sejumlah pasal yang nantinya kalau memang sesuai, dan terbukti, kita akan lanjut ke tahap penyidikan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pesta yang menyajikan tari erotis ini digelar pada Kamis (23/12) malam. Tim Satpol PP sempat mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pada pukul 21.00 WIB.
Usai melihat situasi yang kondusif, tim tersebut pindah ke lokasi lainnya. Hingga akhirnya pukul 23.00 WIB, tim mendapat laporan acara ulang tahun di salah satu hotel itu tak kunjung selesai.
Dari temuan tersebut, petugas Satpol PP Rembang menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya pelanggaran protokol kesehatan hingga perda tentang kesusilaan.
Pihak Satpol PP Rembang pun juga telah memeriksa penyelenggara acara, maupun manajemen hotel yang terlibat dalam acara tersebut. Saat ini Hotel Gajah Mada Rembang yang menjadi lokasi acara tersebut, telah disegel karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
"Berdasarkan pemeriksaan PPNS kami, ternyata memang terbukti melakukan pelanggaran. Akhirnya memberikan rekomendasi kepada kami, karena melanggar Perda nomor 2 tahun 2019, untuk sementara kami segel," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, Sulistyono kepada wartawan kemarin.
Simak Video 'Disegel! Ini Hotel di Rembang yang Sajikan Tari Erotis':