"Faktor utamanya adalah karena perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus yang tidak bisa didamaikan dengan keluarga, karena selingkuh," kata Panitera Pengadilan Agama Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Muchlis kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa (28/12/2021).
Muchlis melanjutkan, faktor lainnya adalah ekonomi. Menurutnya banyak suami yang tidak bekerja sehingga tidak mampu menafkahi istri. Akibatnya istri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama.
"Kemudian faktor kedua terbanyak adalah masalah ekonomi, ini biasanya suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istrinya karena faktor tidak kerja, malas kerja," ujarnya.
Kemudian faktor lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak. Menurutnya, baik istri maupun suami meninggalkan salah satu pasangan.
"Kemudian faktor ketiga adalah meninggalkan salah satu pihak. Baik suami atau istri pergi tidak diketahui alamatnya," ucap Muchlis.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada sebanyak 1.370 perkara perceraian selama tahun 2021. Perkara perceraian di Kota Kretek paling banyak diajukan oleh perempuan.
"Jadi yang banyak mengajukan itu adalah perempuan, kalau istilahnya di pengadilan itu adalah cerai gugat," terang Panitera Pengadilan Agama Kudus Muhammad Muchlis di kantornya, Selasa (28/12).
Muchlis mengatakan ada 1.370 perkara perceraian hingga per Desember 2021. Dari angka itu terdiri dari 384 perkara cerai talak atau yang diajukan suami, sedangkan ada 986 perkara cerai gugat atau yang diajukan istri.
"Jadi tahun 2021 yang diterima ada 1.370 perkara terdiri dari cerai talak ada 384 perkara dan cerai gugat ada 986 perkara," terang dia.
"Perbandingannya cerai gugat 986 perkara kalau cerai talak 384 jadi hampir sepertiganya," sambung Muchlis. (rih/mbr)