Lahan Sriwedari Solo Disebut Tak Bisa Dieksekusi, Ini Kata Ahli Waris

Lahan Sriwedari Solo Disebut Tak Bisa Dieksekusi, Ini Kata Ahli Waris

Ari Purnomo - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 16:09 WIB
Taman Sriwedari, Solo, Jumat (6/3/2020).
Taman Sriwedari, Solo, Jumat (6/3/2020). (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo menyebut bahwa tanah sengketa Sriwedari tidak akan bisa dieksekusi dan masih berstatus sah sebagai tanah hak pakai (HP) Pemkot Solo. Kuasa hukum ahli waris Sriwedari Anwar Rachman menanggapi pernyataan tersebut.

"Yang punya kewenangan menangguhkan eksekusi itu hanya Ketua MA. Jadi, jangankan BPN, presiden saja itu tidak bisa menangguhkan atau membatalkan eksekusi apalagi kepala BPN," tegas Anwar saat dihubungi wartawan, Jumat (24/12/2021).

BPN itu, Anwar melanjutkan, kewenangannya menerbitkan sertifikat. Dan jika sertifikat sudah dibatalkan oleh pengadilan, BPN harus tunduk terhadap putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan alasan BPN mengenai sita tanah yang masih berstatus RVE, Anwar mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan putusan.

"Amar putusan pengadilan memerintahkan kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah seluas 10 hektare dengan uraian batas sebelah utara Slamet Riyadi, timur Museum, sebelah selatan Jalan Kebangkitan Nasional sebelah barat Jalan Bhayangkara," urainya.

ADVERTISEMENT

"Mengenai asal-usul, batas, luas dan sebagainya sudah dilakukan persidangan, sudah diuji baik formil maupun materiil dari beberapa kali persidangan. sudah selesai dan mereka sudah mengakuinya," sambung Anwar.

Anwar juga menyampaikan, apabila sudah ada keputusan pengadilan mengenai kepemilikan dan penguasaan bahwa itu sudah ditetapkan sebagai ahli waris, maka semua pihak wajib patuh dan tunduk.

"Siapa saja, presiden juga harus patuh dan tunduk dengan keputusan pengadilan. Kalau BPN menerbitkan sertifikat baru lagi atas nama Pemkot maka itu namanya pembangkangan terhadap putusan negara," ungkapnya.

Dalam putusan pengadilan, disebutkan Anwar ada tiga poin pokok yakni pertama menyatakan bahwa tanah itu milik sah ahli waris. Kedua menyatakan perbuatan pemkot yang menguasai tanah melanggar hukum.

"Ketiga memerintahkan kepada Pemkot untuk menyerahkan tanah itu kepada yang punya yang berhak yakni ahli waris bila perlu dengan bantuan alat negara," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo memastikan lahan sengketa Sriwedari tidak bisa dieksekusi oleh pengadilan. Sebab, lahan sengketa Sriwedari tersebut sampai saat ini masih tercatat sebagai aset sah milik Pemkot Solo.

"Terkait masih status, bahwa 4 HP (HP 40, 41, 42, dan 26) yang dipegang Pemkot masih sah atas nama Pemkot Solo," terang Kasi Sengketa BPN Solo Slamet Suhardi usai jumpa pers Sriwedari di Bale Tawangarum, Balai Kota, Solo, Jumat (24/12).

Dia mengatakan selama ini tidak ada catatan apapun menyangkut permasalahan sengketa Sriwedari. Slamet menyebut, meski akan ada pengajuan eksekusi lahan oleh ahli waris hal itu mustahil dilakukan.

"Yang jadi objek sita adalah RVE 295 itu tidak dikenal. Permohonan sita eksekusi terhadap RVE tidak bisa kami lakukan," ungkapnya.

Halaman 3 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads