Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo menyebut bahwa tanah sengketa Sriwedari tidak akan bisa dieksekusi dan masih berstatus sah sebagai tanah hak pakai (HP) Pemkot Solo. Kuasa hukum ahli waris Sriwedari Anwar Rachman menanggapi pernyataan tersebut.
"Yang punya kewenangan menangguhkan eksekusi itu hanya Ketua MA. Jadi, jangankan BPN, presiden saja itu tidak bisa menangguhkan atau membatalkan eksekusi apalagi kepala BPN," tegas Anwar saat dihubungi wartawan, Jumat (24/12/2021).
BPN itu, Anwar melanjutkan, kewenangannya menerbitkan sertifikat. Dan jika sertifikat sudah dibatalkan oleh pengadilan, BPN harus tunduk terhadap putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan alasan BPN mengenai sita tanah yang masih berstatus RVE, Anwar mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan putusan.
"Amar putusan pengadilan memerintahkan kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah seluas 10 hektare dengan uraian batas sebelah utara Slamet Riyadi, timur Museum, sebelah selatan Jalan Kebangkitan Nasional sebelah barat Jalan Bhayangkara," urainya.
"Mengenai asal-usul, batas, luas dan sebagainya sudah dilakukan persidangan, sudah diuji baik formil maupun materiil dari beberapa kali persidangan. sudah selesai dan mereka sudah mengakuinya," sambung Anwar.
Anwar juga menyampaikan, apabila sudah ada keputusan pengadilan mengenai kepemilikan dan penguasaan bahwa itu sudah ditetapkan sebagai ahli waris, maka semua pihak wajib patuh dan tunduk.
"Siapa saja, presiden juga harus patuh dan tunduk dengan keputusan pengadilan. Kalau BPN menerbitkan sertifikat baru lagi atas nama Pemkot maka itu namanya pembangkangan terhadap putusan negara," ungkapnya.
Dalam putusan pengadilan, disebutkan Anwar ada tiga poin pokok yakni pertama menyatakan bahwa tanah itu milik sah ahli waris. Kedua menyatakan perbuatan pemkot yang menguasai tanah melanggar hukum.
"Ketiga memerintahkan kepada Pemkot untuk menyerahkan tanah itu kepada yang punya yang berhak yakni ahli waris bila perlu dengan bantuan alat negara," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
"Terkait masih status, bahwa 4 HP (HP 40, 41, 42, dan 26) yang dipegang Pemkot masih sah atas nama Pemkot Solo," terang Kasi Sengketa BPN Solo Slamet Suhardi usai jumpa pers Sriwedari di Bale Tawangarum, Balai Kota, Solo, Jumat (24/12).
Dia mengatakan selama ini tidak ada catatan apapun menyangkut permasalahan sengketa Sriwedari. Slamet menyebut, meski akan ada pengajuan eksekusi lahan oleh ahli waris hal itu mustahil dilakukan.
"Yang jadi objek sita adalah RVE 295 itu tidak dikenal. Permohonan sita eksekusi terhadap RVE tidak bisa kami lakukan," ungkapnya.