Balita berusia tiga tahun ditemukan meninggal di semak-semak pinggir jalan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Demak, Jawa Tengah. Balita tersebut merupakan korban penculikan dan pembunuhan oleh sejumlah pelaku. Berikut fakta-faktanya:
1. Luka sayat di leher
Balita berusia tiga tahun meninggal dengan luka sayat bagian leher ditemukan di semak-semak pinggir jalan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Demak. Balita bernama Raden Darma Wijaya itu mengalami sejumlah luka sayat di leher.
2. Polisi tangkap 4 pelaku
Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan 4 pelaku. Dua ditangkap di Ngaliyan Semarang, dua lainnya ditangkap di Kaliwungu Kendal. 4 Pelaku tersebut di antaranya Mokamad Saerofi alias Doyok (30), Muhammad Khoirul Anwar (24), Muhammad Rifqy Rosadi (24), dan Muhammad Nasirun (32). 4 pelaku tersebut merupakan warga Desa Morodemak dan Purworejo, Kecamatan Bonang, Demak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Korban konflik bisnis
Polisi mengungkap bahwa penculikan dan pembunuhan balita tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Farid Efendi (42) dan Titin Ismani (30) kurang lebih dua minggu sebelumnya melakukan kerja sama bisnis dengan para pelaku.
4. Tudingan ilmu hitam
Para pelaku berniat menghabisi keluarga tersebut lantaran mengira sejak kedatangan keluarga tersebut membuat mereka sakit. Ada yang sakit, sesak dan sebagainya. Mereka mengira keluarga tersebut memiliki ilmu hitam. Para pelaku juga emosi kepada ayah korban lantaran dicurigai akan melapor polisi terkait kegiatan menjalankan operasi uang palsu (upal).
5. Para pelaku mengeroyok ayah korban
Para pelaku sebelumnya mengeroyok dan memukuli ayah korban yang tidur bersama anaknya. Ayah korban mengalami luka bagian kepala dan dirawat di rumah sakit Semarang.
6. Dibunuh untuk menghilangkan saksi
Pelaku membawa balita tersebut lantaran mengetahui dan menangis saat ayahnya dipukuli. Kemudian para pelaku membawa balita tersebut ke dalam mobil dan menghabisinya. Pelaku sempat juga memaksa ibu korban masuk bersama anaknya, namun gagal lantaran berhasil melawan.
7. Dijerat pasal berlapis
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun bui.
Simak Video 'Kronologi Pembunuhan Sadis Balita yang Ditemukan di Semak-semak di Demak':