Siasat Pasutri Muda Gadaikan Motor-motor Rental di Kulon Progo

Siasat Pasutri Muda Gadaikan Motor-motor Rental di Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 12:57 WIB
Pasutri gadaikan motor rental di Kulon Progo, Kamis (23/12/2021).
Pasutri gadaikan motor rental di Kulon Progo, Kamis (23/12/2021). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Kulon Progo -

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap aksi penggelapan motor rental yang dilakukan oleh sepasang suami istri (pasutri). Tak tanggung-tanggung pasutri muda itu telah menggelapkan 4 kendaraan bermotor senilai puluhan juta untuk kemudian digadaikan.

Aksi penggelapan itu dilakukan oleh pasutri bernama Saskia Eka Wulandari (19) warga Bendungan, Wates, Kulon Progo dan Taufiq Iskandar (20) warga Hargorejo, Kokap, Kulon Progo. Dalam aksinya pasutri yang baru menikah pada September 2021 ini mengincar tempat penyewaan sepeda motor.

"Kita dapat dua laporan untuk kejadian yang berlangsung pada 28 Oktober dan 11 November 2021 di tempat berbeda. Modusnya tersangka ini merental kendaraan kemudian menggadaikan kepada orang lain tanpa seizin dari pemilik rental," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajarini menjelaskan aksi penggelapan ini bermula saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) untuk merental kendaraan. Perjanjiannya dirental selama satu minggu untuk 1 unit kendaraan dengan memberikan uang DP sebesar Rp200 ribu untuk TKP pertama dan Rp600 ribu di TKP kedua. Setelah 1 pekan, pelaku melunasi uang rental dan meminjam lagi 1 unit motor.

Namun setelah meminjam untuk kedua kalinya itu, pelaku mulai susah dihubungi. Belakangan diketahui motor rentalan tersebut sudah digadaikan.

ADVERTISEMENT

"Korban dapat informasi bahwa kendaraan miliknya itu telah digadai kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. Selanjutnya korban kemudian melaporkan kasus penggelapan ini kepada kepolisian," jelas Fajarini.

Laporan itu diterima polisi pada 15 Desember 2021. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dilanjutkan upaya memburu pelaku. Hasilnya pelaku Saskia Eka Wulandari berhasil ditangkap di wilayah Wates pada 17 Desember 2021.

Sedangkan pelaku kedua yang tak lain adalah suami dari Eka, Taufiq Iskandar, masih buron dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang tersangkanya satunya sekarang masih DPO. Tim kami sedang melakukan penelusuran untuk memburu tersangka," ucap Fajarini.

Fajarini mengatakan selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti kendaraan yang telah digadaikan pasutri tersebut, yaitu dua motor matik, Yamaha Nmax dan Honda Beat. Barang bukti ini didapat di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.

"Sebenarnya total ada 4 kendaraan, tapi yang berhasil diamankan baru dua, sisanya masih kami cari," ujarnya.

Dipaksa Suami, Diancam Dianiaya....

Sementara itu tersangka Siska saat dihadirkan dalam jumpa pers mengaku nekat melakukan aksi penggelapan ini karena dipaksa suaminya. Siska berujar jika dirinya tidak terlibat dalam aksi ini, maka diancam akan dipukul Taufiq.

"Saya cuma disuruh suami. Kalau nggak mau diancam akan dipukul. Selama ini suami saya sering melakukan KDRT," ungkap Siska.

Dikatakan Siska, uang yang mereka peroleh dari menggadaikan motor rental itu sebesar Rp7 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Suami tidak kerja, jadinya melakukan aksi ini. Tapi kebanyakan uangnya dipakai suami. Kalau saya cuma buat makan aja," ucapnya

Disinggung keberadaan sang suami yang kini buron, Siska mengaku tidak mengetahuinya. Sejak aksi mereka terbongkar, Taufiq diketahui pergi tanpa sepengetahuan keluarga. "Saya nggak tahu, Mas," ujarnya lirih.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads